Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Kabupaten Kebumen

Lokernas.com - RSUD Kabupaten Kebumen merupakan rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten Kebumen yang berdiri sejak tahun 1917. Melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 445/565/2010 tanggal 10 Desember 2010 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kebumen sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka RSUD Kabupaten Kebumen menerapkan PPK BLUD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan Status Penuh. 

Penetapan sebagai BLUD tersebut dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat.Hal tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kesehatan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum.

Dikutip dari rsuddrsoedirman.kebumenkab.go.id diinformasikan saat ini RSUD Kabupaten Kebumen membuka lowongan kerja Non PNS untuk sejumlah posisi antara lain Pranata Laboratorium Kesehatan, Penata Anestesi, Perekam Medis, Penyuluh Kesehatan, Staf Akuntansi, Administrasi Keuangan, Pranata Komputer (Programer), Perawat, Nutrisionis, Fisikawan Medis, dan Apoteker.  Berkas diterima maksimal tanggal 9 Maret 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Pegawai Non PNS RSUD Kabupaten Kebumen


PERSYARATAN UMUM

  1. Warga Negara lndonesia. 
  2. Berusia serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 
(tiga puluh lima) tahun pada tanggal 07 Maret 2022. 
  3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan  yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu  tindak pidana kejahatan; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai/karyawan; 
  5. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan  atau mempunyai pengalaman kerja/magang sesuai bidang keahlian/profesi. 
  6. Pelamar yang dinyatakan lulus tidak terikat dengan status kepegawaian pada instansi lainnya; 
  7. Sehat jasmani dan tidak buta warna yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah. 
  8. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) minimal dari Polsek setempat 
  9. Melampirkan bukti vaksinasi covid-19 dosis 2. 
  10. Syarat lain yang ditentukan sesuai persyaratan formasi. 



PERSYARATAN KHUSUS

  1. Indeks Prestasi Kumulatif (lPK) minimal 2,75 (skala 4) untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 (skala 4) Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi minimal B, dengan melampirkan bukti akreditasi program studi Perguruan Tinggi.
  2. Pelamar Formasi Tenaga Kesehatan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, minimal 6 bulan sebelum masa berakhir (minimal kadaluarsa 07 September 2022).
  3. Persyaratan lain sesuaiformasi (Lampiran 1).



FORMASI

1.Pranta Laboratorium Kesehatan
D3 Analis Kesehatan
Mempunyai sertifikat pelatihan Bank Darah (jika ada)

2.Penata Anestesi
D4 Keperawatan Anestesi/D4 atau S1 Kesehatan+sertifikat pelatihan anestesi
STR Penata Anestesi

3.Perekam Medis
D3 Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

4.Penyuluh Kesehatan
S1 Kesehatan Masyarakat peminatan Promosi Kesehatan
Menguasai multimedia dibuktikan dengan sertifikat 

5.Staf Akuntansi
S1 Akuntansi / D3 Akuntansi
Diutamakan pernah mengikuti brevet pajak

6.Administrasi Keuangan
D3 Manajemen

7.Pranata Komputer (Programmer)
S1 Teknik Informatika
Menguasai penggunaan framework CodeIgniter dalam pembuatan aplikasi
Menguasai bahasa query SQL dan berpengalaman menggunakan Database MySql dan MariaDb
Menguasai penggunaan CSS dan Bootstrap dalam pembuatan aplikasi web
Memahami konsep dan penerapan keamanan informasi dalam pengembangan aplikasi web

8.Perawat
D3 Keperawatan

9.Nutrisionist
S1 Gizi

10.Fisikawan Medis
S1 Fisika+ Profesi

11.Apoteker
S1 Farmasi + Porfesi


Pengumuman lengkap dapat dilihat di bawah ini :