Penerimaan Pegawai Non PNS Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes Provinsi DKI Jakarta

Lokernas.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES) sebagai Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit.

Pelayanan AGD DINKES berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalulintas, kebakaran, bencana, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit, maupun dari rumah sakit ke rumah sakit. Dengan terbentuknya AGD DINKES akan memberikan jawaban atas kasus-kasus yang terjadi pada saat ini, sehingga berdampak menurunnya angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat kasus kegawatdaruratan pra rumah sakit untuk masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya. (agddinkes.jakarta.go.id).

Dikutip dari agddinkes.jakarta.go.id pada hari Jumat (11/03) diinformasikan Unit Pelayanan Gawat Darurat Dinas Kesehata Provinsi DKI Jakarta membuka penerimaan pegawai Non PNS untuk posisi Perawat Ambulans Advace dan Perawat Ambulans NETS. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Penerimaan Pegawai Non PNS Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinkes Provinsi DKI Jakarta


Perekrutan Calon Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022 sejumlah 150 (seratus lima puluh orang), untuk ditempatkan sebagai :

  • Perawat Ambulans Advance
  • Perawat Ambulans NETS (Neonatus Emergency Transport Service)


Syarat dan Ketentuan Perawat Ambulans Advance :

  1. Warga Negara Indonesia ;
  2. Sehat jiwa, jasmani dan rohani;
  3. Berkelakuan baik;
  4. Tidak bertato (Laki-laki dan Perempuan) dan bertindik (Laki-laki);
  5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach);
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
  7. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai Prajurit TNI-POLRI, pegawai suatu instani, baik Pemerintah maupun swasta;
  8. Pendidikan D3 Keperawatan.
  9. Transkrip nilai dengan IPK minimal 3.00.
  10. Akreditasi Perguruan Tinggi Minimal “B” dan Akreditasi Program Studi minimal “B”.
  11. Tinggi badan minimal :
    • Laki-laki 165 cm
    • Perempuan 160 cm
  12. Memiliki Sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
  13. Surat Tanda Registrasi (STR) aktif minimal sampai tanggal 1 Agustus 2022;
  14. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja (ICU/HCU/UGD).
  15. Diutamakan memiliki SIM A.


Syarat dan Ketentuan Perawat Ambulans NETS (Neonatus Emergency Transport Service) :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Sehat jiwa, jasmani dan rohani;
  3. Berkelakuan baik.
  4. Tidak bertato (Laki-laki dan Perempuan) dan bertindik (Laki-laki);
  5. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach);
  6. Tidak pernah terlibat dalam suatu gerakan yang menantang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah;
  7. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai prajurit TNI-POLRI, pegawai suatu instansi, baik Pemerintah maupun swasta;
  8. Pendidikan D3 Keperawatan.
  9. Transkrip nilai dengan IPK minimal 3.00.
  10. Akreditasi Perguruan Tinggi Minimal “B” dan Akreditasi Program Studi minimal “B”.
  11. Tinggi Badan Minimal :
    • Laki-laki 165 cm
    • Perempuan 160 cm
  12. Memiliki Sertifikat Basic Trauma and Cardiac Life Support (yang masih berlaku).
  13. Surat Tanda Registrasi (STR) aktif minimal sampai tanggal 1 Agustus 2022;
  14. Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan NICU/PICU/ICU/Kegawatdaruratan;
  15. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja di ruang NICU/PICU/ICU.
  16. Diutamakan memiliki SIM A.


Pengumuman Pendaftaran Calon Pegawai Non PNS BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022

Pendaftaran calon peserta tes secara online melalui https://agddinkes.jakarta.go.id/rekrutmen


Lamaran Calon Pegawai Non PNS BLUD Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022:

1.Laki-laki dan Perempuan (diutamakan laki-laki). Usia maksimal 27 tahun per 1 April 2022

2.Pada saat mendaftaran online, peserta mengupload dokumen melalui website :

a. Surat Lamaran

b. KTP asli.

c. Ijazah asli.

d. Transkrip Nilai asli.

e. Sertifikat Pelatihan BTCLS, NICU, PICU dan ICU asli.

f. Surat Tanda Registrasi (STR) asli.

3.Lamaran ditujukan “Kepada Yth. Kepala Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.”

4. Peserta memilih posisi yang akan dilamar (Perawat Advance atau Perawat NETS).

5.Pelamar mencantumkan alamat email aktif.


PENGUMUMAN LENGKAP LIHAT DIBAWAH INI :




Sumber Informasi : https://agddinkes.jakarta.go.id/