Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Lokernas.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia, atau disingkat KPAI, adalah lembaga independen Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak. Keputusan Presiden Nomor 36/1990, 77/2003 dan 95/M/2004 merupakan dasar hukum pembentukan lembaga ini. Anggota KPAI pusat terdiri dari 9 orang, berupa 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.

Dikutip dari kpai.go.id pada hari Jumat (08/04) diinfokan saat ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk posisi Analis Hukum dan Analis Pengawasan. Untuk kedua posisi tersebut, kualifikasi pendidikan minimal S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum. Adapun untuk kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022. Untuk informasi selengkapnya, simak dibawah ini.

Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Komisi Perlindungan Anak Indonesia



I. JUMLAH FORMASI
Formasi yang dibutuhkan Sekretariat KPAI adalah sebagai berikut :
  1. Analis Hukum (AH), 1 Orang
  2. Analis Pengawaasan (AP), 1 Orang


II.PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN

1. Analis Hukum (AH)
  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum;
  • Umur 25-32 tahun;
  • Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum;
  • IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
  • Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
  • Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak;
  • Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting; 
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif);
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif;
  • Mampu mengatur multitasking job;
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik.


2.Analis Pengawasan (AP)
  • Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum;
  • Umur 25-32 tahun;
  • Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak;
  • Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata;
  • IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
  • Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
  • Menguasai bahasa inggris (minimum pasif);
  • Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif;
  • Mampu mengatur multitasking job;
  • Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik.


B.TATA CARA PENDAFTARAN DAN TAHAPAN SELEKSI

  1. Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022;
  2. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
    • a. Surat lamaran;
    • b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkrip nilai akhir;
    • c. Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio;
    • d. Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK);
    • e. Scan Akta kelahiran;
    • f. Scan NPWP;
    • g. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari Kantor Polisi;
    • h. Pas foto berwarna 4x6 cm;
    • i. Surat keterangan pengalaman kerja.
  3. Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022 ;
  4. Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp);
  5. Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022;
  6. Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul);
  7. Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan.


C. KETENTUAN LAINNYA

  1. Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK;
  3. Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN;
  4. Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis);
  5. Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.