Lokernas.com - Dinas Kesehatan Kota Surabaya mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kesehatan. Visi Dinas Kesehatan Kota Surabaya adalah mewujudkan masyarakat Surabaya sehat, mandiri dan berdaya saing global. Misi Dinas Kesehatan Kota Surabaya antara lain meningkatkan akses dan mutu upaya kesehatan; meningkatkan tata kelola dan optimalisasi fungsi regulator bidang kesehatan; dan meningkatkan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Dikutip dari Instagram @sehatsurabayaku pada hari Jumat (27/5) diinfokan tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS / Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Surabaya Tahun 2022. Formasi yang dibutuhkan antara lain Perawat dan Sopir Ambulan. Adapun persyaratan pelamar yang dibutuhkan antara lain KTP Surabaya, Usia maksimal 35 tahun, bersedia mengikuti seluruh proses seleksi, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Dinkes Kota Surabaya, IPK minimal 2,75 (PTN) dan 3,00 (PTS). Untuk informasi selengkapnya, simak berikut ini.
PENGUMUMAN
Nomor : 800 / 17845 / 436.7.2.2022
TENTANG SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS/TENAGA
KONTRAK DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA
TAHUN 2022
Dinas Kesehatan Kota Surabaya membuka penerimaan Pegawai Non PNS/Tenaga Kontrak Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Kualifikasi Pendidikan : D3 Keperawatan
Jumlah : 28 Orang
Kualifikasi Pendidikan : SMA / SMK / Sederajat
Jumlah : 22 Orang
II. PERSYARATAN PELAMAR
- KTP Surabaya
- Usia maksimal 35 tahun per tanggal 1 Juni 2022
- Bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja Dinas Kesehatan Kota Surabaya;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri dan minimal IPK 3,00 bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta (untuk formasi Perawat).
III.CARA PENDAFTARAN
- Dokumen persyaratan terdiri dari :
- Pas foto berwarna terbaru 1 lembar ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar dan berwarna (warna background biru) dan pada bagian belakang dicantumkan nama pelamar;
- Fotocopy KTP atau fotocopy surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan;
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ditulis di kertas folio bergaris dan ditanda tangani dengan tinta warna hitam;
- Daftar Riwayat Hidup ditulis dengan tinta warna hitam;
- Fotocopy Ijazah & fotocopy transkrip nilai yang sudah dilegalisir cap basah;
- Fotocopy sertifikat PPGD/BLSA/ATLS/ACLS (untuk formasi Perawat);
- Fotocopy SIM A / B1 (untuk formasi Sopir Ambulan);
- Membuat Surat Pernyataan bersedia tidak mengundurkan diri apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi akhir diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas);
- Membuat Surat Pernyataan bersedia kerja penuh waktu diatas materai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditanda tangani dengan tinta warna hitam (format bebas);
- Berkas nomor 1-10 disusun secara berurutan dengan dikumpulkan ke dalam map dengan ketentuan sebagai berikut :
- Perawat : map merah
- Sopir Ambulan : map biru
- Kelengkapan berkas sebagaimana tersebut pada nomor 11 diatas, dimasukkan dalam amplop tertutup dan dikirim melalui pos paling lambat tanggal 30 Mei 2022 (cap pos) yang ditujukan kepada :
Dinas Kesehatan Kota Surabaya
Jl.Jemursari No.197 Surabaya
IV.PENGUMUMAN SELEKSI ADMINISTRASI
- Pengumuman seleksi administrasi bagi pelamar yang memenuhi syarat akan diumumkan pada tanggal 3 Juni 2022 melalui website Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada laman http://dinkes.surabaya.go.id
- Bagi Pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia.
Ujian seleksi akan dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Jl.Jemursari No. 197 Surabaya)
VI.MATERI UJIAN SELEKSI
- Tes Psikotes
- Tes Komputer
- Tes Kompetensi
- Tes Wawancara
VII.LAIN-LAIN
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijazah sementara tidak dapat diterima;
- Pada saat pelaksanaan ujian akademik, Pelamar diharapkan membawa alat tulis;
- Seleksi penerimaan Pegawai Non PNS Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak dipungut biaya;
- Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak bertanggung jawab atas pungutan biaya atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
- Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan diproses lebih lanjut.
Sumber Informasi : Akun Media Sosial Dinas Kesehatan Kota Surabaya (@sehatsurabayaku)