Lokernas.com - Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak) adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk pada bulan Desember 2019 untuk mendukung program Gubernur tentang Jaminan Kesehatan yaitu memberikan Jaminan Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan memberikan jaminan layanan kesehatan di luar manfaat JKN.
Dikutip dari kanal media sosial @jamkesjakarta pada hari Rabu (8/6) diinfokan tentang Pengumuman Rekrutmen Tenaga Ahli Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022. Formasi yang dibuka antara lain Verifikator Medis dan Analis Klaim, Programmer, dan Aktuaris. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 7 - 16 Juni 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
I. KETENTUAN UMUM
- Penerimaan calon tenaga ahli ini bersifat terbuka untuk umum.
- Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi ketenagaan;
- Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
- Selama proses seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Pelamar yang lolos seleksi yang akan dihubungi melalui papan elektronik/telepon;
- Tenaga ahli yang diterima harus tunduk pada peraturan dan kontrak kerja yang telah disepakati bersama dan tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negera (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Tenaga ahli tidak diberikan THR/Gaji ke 13;
- Segala bentuk kelalaian dan kesalahpahaman pendaftaran dalam membaca dan memahami ketentuan dan jadwal yang tercantum dalam pengumuman ini menjadi tanggung jawab pendaftar.
A. Verifikator Medis dan Analis Klaim
B. Programmer
C. Aktuaris
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai anggota/pengurus partai politik;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jenis ketenagaan;
- Tidak bestatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) / Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan IPK Min. 2.75 (PTN) / 3.00 (PTN);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan.
1. Verifikator medis dan Analis Klaim
Persyaratan Khusus :
- Pendidikan minimal Jurusan Pendidikan Kedokteran Umum/Gigi;
- Diutamakan memiliki sertifikat AAAK;
- Berpengalaman minimal 4 tahun dalam bidang verifikasi klaim biaya kesehatan dan asuransi kesehatan;
- Mengikuti tentang koding dan grouping penyakit;
- Mampu menganalisa berkas klaim pelayanan kesehatan;
- Mampu menganalisa peraturan/kebijakan;
- Mampu menganalisa unit cost/tarif layanan;
- Memiliki keterampilan manajemen asuransi kesehatan;
- Menguasai microsoft office.
Persyaratan Khusus :
- Pendidikan minimal S1 dengan jurusan Informatika Manajemen/ Informatika/ Sistem Informasi/ Komputer;
- Berpengalaman minimal 4 tahun di bidang Sistem Informasi;
- Menguasai Bahasa Pemrograman; PHP (Native maupun Framework);
- Menguasai Basis Data MySQL (Oracle, Postgre);
- Memahami metode pengembangan aplikasi dan integrasi (Web Service atau API)
- Mampu melakukan pemeliharaan Aplikasi / Sistem Informasi;
- Menguasai mircosoft office.
Persyaratan Khusus :
- Pendidikan minimal S1 dengan jurusan Aktuaria;
- Berpengalaman minimal 4 tahun di bidang asuransi;
- Mampu membuat desain, menguji, dan mengelola kebijakan untuk meminimalkan risiko dan memaksimalkan keuntungan;
- Menguasai microsoft office.
C. PERSYARATAN DOKUMEN
- Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta;
- Curriculum Vitae (CV);
- Portofolio pekerjaan yang telah dilakukan;
- Pas foto ukuran 4x6 berwarna;
- Ijazah dan Transkrip Nilai;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Kartu NPWP;
- Kartu kepesertaan JKN-KIS;
- Surat Pengalaman Kerja;
- Sertifikat pendukung;
III. TATA CARA PENDAFTARAN
- Semua proses rekrutmen diakses melalui tautan bit.ly/REKRUTMENJUNI2022
- Pelamar wajib mengisi formulir pendaftaran melalui tautan bit.ly/TAjamkesjak2022 sebelum mengunggah dokumen lamaran.
- Pelamar mengirimkan dokumen lamaran melalui email jamkesjak@jakarta.go.id dalam 1 file bentuk pdf sesuai dengan persyaratan khusus formasi ketenagakerjaan dan jadwal pendaftaran.
IV. JADWAL SELEKSI
- Pelamar harus membaca pengumuman secara menyeluruh;
- Panitia seleksi tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta.
- Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi wajib melaksanakan tugas dengan kontrak kerja
- Keputusan hasil seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
- Sumber Informasi : www.instagram.com/jamkesjakarta
- Follow Telegram Lokernas - t.me/lokernastelegram