Lokernas.com - Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik merupakan salah satu unit yang berada di bawah Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik (Deputi II BPOM), yang bertugas melakukan penyusunan kebijakan di bidang pengawasan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetik.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik
Dalam menjalankan tugas tersebut, Direktorat Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Kosmetik menjalankan fungsi: 1. penyiapan penyusunan kebijakan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; 2. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; 3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; 4. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; 5. penyusunan dan penetapan standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; 6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik; dan 7. pelaksanaan urusan tata operasional Direktorat.
Dikutip dari Instagram @standar_otskk diinformasikan saat ini Direktorat Standardisasi OTSKK membuka lowongan kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk posisi Analis Penyusun Standard dan Peraturan. Untuk informasi lengkap dan link pendaftaran, simak di bawah ini.
Kualifikasi :
- Pendidikan : Profesi Apoteker/ Dokter Umum/ Dokter Hewan, diutamakan Fresh Graduate dengan usia maksimal 27 tahun
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 dan Profesi Apoteker / Dokter / Dokter Hewan minimal 3,00 dari Perguruan Tinggi Negeri / Swasta terakreditasi minimal B
- Menguasai Bahasa Inggris secara aktif dan pasif (skor TOEFL minimal 400)
- Dapat dipercaya, jujur serta teguh memegang rahasia
bit.ly/PPNPN_TA2022
26 Juli 2022
Perhatian :
- Lowongan Kerja Direktorat Standardisasi OTSKK tidak dipungut biaya apapun.
- Sumber : Instagram @standar_otskk/
- Follow Telegram Lokernas - t.me/lokernastelegram