Penerimaan Pegawai Non PNS Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret

Lokernas.com - Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret resmi berdiri pada 11 Maret 1976. Sejak tahun 1977, UNS memiliki kampus induk terpadu di Kentingan, Jebres, Surakarta seluas + 60 ha yang diperoleh dari Walikota Surakarta melalui Surat Keputusan Walikota Surakarta tanggal 18 Oktober 1976 nomor 238/Kep/T3/1976. Dalam perkembangannya, pada tahun 1982 nama dan singkatan Universitas Negeri Surakarta Sebelas Maret Surakarta (UNS Sebelas Maret), ditetapkan menjadi Universitas Sebelas Maret yang disingkat UNS. Perubahan nama dan singkatan ini diresmikan dengan Keputusan Presiden RI No. 55 Tahun 1982 (uns.ac.id).

Dikutip dari rekrutmen.uns.ac.id diinformasikan tentang Pengumuman Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Universitas Sebelas Maret Tahun 2022. Formasi terdiri dari Formasi Dosen Non PNS dan Formasi Tenaga Kependidikan Non PNS. Untuk formasi Dosen Non PNS formasi jabatan terdiri dari Dosen Asisten Ahli dan Dosen Lektor. Sedangkan untuk formasi Tenaga Kependidikan Non PNS terdiri dari Pengelola Sistem & Jaringan, Dokter Umum, Fisioterapis, Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Sanitarian, Terapis Gigi & Mulut, Pengolah Data Penyelenggaraan Tes, Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan, dan Penata Jamuan (Pemasak). Pendaftaran dibuka mulai 21 s.d 24 Agustus 2022. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.

Penerimaan Pegawai Non PNS Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret


PERSYARATAN 

  1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Memiliki kompetensi yang diperlukan di bidang pendidikan dan memiliki kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  3. Memiliki IPK minimal 3,00 untuk setiap jenjang.
  4. Berusia maksimal 40 Tahun untuk Dosen bergelar Doktor, 35 Tahun untuk Dosen bergelar Magister, dan 35 Tahun untuk Tendik pada tanggal 1 Agustus 2022;
  5. Berkelakuan baik;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi/lembaga lain;
  8. Bersedia mengabdi selama minimal 5 (lima) tahun di UNS terhitung sejak TMT SK Pengangkatan Pertama dan jika mengundurkan diri sebelum 5 (lima) tahun akan dikenai sanksi mengembalikan sebesar 10 kali gaji sesuai peraturan yang berlaku di UNS.
  9. Membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai Rp 10.000, 00. Form Surat pernyataan dapat diunduh saat mendaftar di laman https://rekrutmen.uns.ac.id :
  10. Apabila diterima bersedia mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di UNS
  11. Semua lamaran harus melalui https://rekrutmen.uns.ac.id kami tidak menerima lamaran dalam bentuk hardfile/fisik.

Persyaratan tersebut di atas wajib dipenuhi oleh pelamar. Pelamar yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut di atas dinyatakan tidak lolos Seleksi Administrasi.


FORMASI DOSEN NON PNS

  • Dosen Asisten Ahli
  • Dosen Lektor


FORMASI TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS

  • Pengelola Sistem & Jaringan
  • Dokter Umum
  • Fisioterapis
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku
  • Sanitarian
  • Terapis Gigi & Mulut
  • Pengolah Data Penyelenggaraan Tes
  • Pengawas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan
  • Penata Jamuan (Pemasak)


PENGUMUMAN LENGKAP :


PERIODE PENDAFTARAN :
21 s.d 24 Agustus 2022

DOWNLOAD PENGUMUMAN :

LINK PENDAFTARAN :