Penerimaan Pegawai PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022

Lokernas.com - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat BPK RI) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung .

Dikutip dari pppk.bpk.go.id diinformasikan tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2022 Tanggal 6 September Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran 2022, BPK membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita, berpendidikan Sarjana (S-1) dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditempatkan pada Kantor BPK di seluruh Indonesia.

Formasi jabatan yang dibuka antara lain Dokter Alhi Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Pertama, Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama, dan Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama. Pendaftaran seleksi dimulai tanggal 3 s.d 18 November 2022. Untuk informasi selengkapnya simak di bawah ini.

Penerimaan Pegawai PPPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022

Persyaratan Umum 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
  9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
  12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4.
  13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun.
  15. dst



Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan 

A.TENAGA KESEHATAN

1. Dokter Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S1 Profesi Dokter
  • Formasi : 1


2. Dokter Gigi Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S1 Profesi Dokter Gigi
  • Formasi : 1



B. TENAGA TEKNIS
1. Arsiparis Ahli Pertama
  • Kualifikasi Pendidikan : D-IV Kearsipan / S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Hukum
  • Formasi : 58


2. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komunikasi / S-1 Manajemen / S-1 Ilmu Pemerintahan / S-1 Sistem Informasi / S-1 Administrasi Negara / S-1 Sastra Inggris
  • Formasi : 20


3. Pranata Komputer Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi / S-1 Sistem Komputer / S-1 Teknik Komputer / S-1 Ilmu Komputer
  • Formasi : 10


4. Arsiparis Terampil

  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Kearsipan / D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen /D-III Sekretari / D-III Akuntansi / D-III Manajemen Informatika
  • Formasi : 10


5. Pengelola Pengadaan Barang / Jasa Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Akuntansi / S-1 Manajemen / S-1 Hukum
  • Formasi : 5


6. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Teknik Informatika / S-1 Sistem Informasi
  • Formasi : 2


Download Pengumuman Lengkap Di bawah ini :
DOWNLOAD