Lokernas.com - Rumah Sakit Daerah Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto adalah RSUD kelas B Pendidikan yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di kota Purwokerto dengan jangkauan pelayanan untuk masyarakat di wilayah Jawa Tengah bagian barat-selatan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 059/76 Tahun 2008 , mulai 1 Januari 2009 RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Badan Layanan Umum Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan kesejahteraan umum melalui peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Visi :
- Prima Dalam Pelayanan Sub Spesialistik & Pendidikan Profesi
Misi :
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan rujukan sub spesialistik;
- Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan;
- Mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan;
- Mengembangkan sarana dan prasarana yang unggul, tepat dan aman;
- Mengembangkan sistem manajemen yang handal, transparan, akuntabel, efektif & efisien.
Dikutip dari https://www.rsmargono.go.id/ diinformasikan tentng Pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap RSUD Prof.Dr.Margono Soekarjo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Berikut informasi selengkapnya.
FORMASI DAN KUALIFIKASI
1.Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandung
- Kualifikasi Pendidikan : Dokter Spesialis Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan + STR
- Jumlah : 2
2.Dokter Spesialis Kesehatan Anak
- Kualifikasi Pendidikan : Dokter Spesialis Kesehatan Anak + STR
- Jumlah : 2
3.Dokter Spesialis Gizi Klinik
- Kualifikasi Pendidikan : Dokter Spesialis Gizi Klinik + STR
- Jumlah : 1
4.Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin + STR
- Jumlah : 2
5.Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa + STR
- Jumlah : 1
6.Dokter Spesialis Bedah Plastik
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik + STR
- Jumlah : 1
7.Dokter Spesialis Anak Konsultan Hematologi
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Patologi Anatomi + STR
- Jumlah : 1
8.Dokter Spesialis Patologi Anatomi
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik + STR
- Jumlah : 1
9.Dokter Spesialis Radiologi
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Radiologi + STR
- Jumlah : 1
10.Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik
- Kualifikasi : Dokter Spesialis Kedokteran Fisik & Rehabilitasi Medik + STR
- Jumlah : 2
11.Dokter Umum
- Kualifikasi : Profesi Dokter + STR
- Jumlah : 3
12.Apoteker
- Kualifikasi : Profesi Apoteker + STR
- Jumlah : 5
13.Perawat Ahli
- Kualifikasi : S1 Keperawatan + Profesi Ners + STR
- Jumlah : 50
14.Fisikawan Medis
- Kualifikasi : S1 Fisika Peminatan Fisika Medis atau S1 Teknik Nuklir Peminatan Fisika Medis atau S1 Teknik Nuklir Peminatan Fisika Medis + STR
- Jumlah : 1
15.Bidan Ahli
- Kualifikasi : D-IV Kebidanan + STR
- Jumlah : 4
16.Perawat Terampil
- Kualifikasi : D-III Keperawatan + STR
- Jumlah : 50
17.Asisten Apoteker
- Kualifikasi : D-III Farmasi + STR
- Jumlah : 8
18.Sanitarian
- Kualifikasi : D-III Kesehatan Lingkungan + STR
- Jumlah : 2
19.Audiolog
- Kualifikasi : D-III Audiologi + STR
- Jumlah : 1
20.Pranata Laboratorium Kesehatan
- Kualifikasi : D-III Analis Kesehatan + STR
- Jumlah : 5
21.Teknisi Transfusi Darah
- Kualifikasi : D-III Teknologi Transfusi Darah + STR
- Jumlah : 2
22.Radiografer
- Kualifikasi : D-III Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi + STR
- Jumlah : 8
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia
- Usia serendah - rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada bulan November tahun 2022, untuk jenjang pendidikan D-III, D-IV, S-1 atau sederajat kecuali Dokter Spesialis dan Subspesialis.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan.
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI/POLRI /pegawai swasta.
- Tinggi Badan minimal 155 cm untuk pelamar perempuan dan 160 cm untuk pelamar laki-laki dengan Berat Badan proporsional.
PERSYARATAN KHUSUS:
- Scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai bagi lulusan D-III, D-IV, S-1, Dokter umum dengan kriteria IPK minimal 3,00 (tiga koma nol), sedangkan untuk Dokter Spesialis dan Subspesialis IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dan akreditasi Program Studi minimal terakreditasi Baik Sekali (setara akreditasi B) yang dibuktikan dengan Sertifikat Akreditasi dari BAN-PT / LAMP-PTKes (Bukan Surat Keterangan Lulus);
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku;
- Bagi pelamar Dokter Umum, scan asli sertifikat ATLS/ACLS/PPGD yang masih berlaku;
- Bagi pelamar formasi Perawat, scan asli sertifikat BTCLS/PPGD yang masih berlaku;
- Bagi pelamar formasi Bidan, scan asli sertifikat APN yang masih berlaku;
- Sertifikat workshop/pelatihan/kursus yang mendukung formasi yang dilamar dan masih berlaku (apabila memiliki);
- Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 ketiga;
- Scan asli Surat Pengalaman Bekerja sesuai kompetensi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (dapat berupa pengalaman kerja sebagai Relawan Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan) sekurang-kurangnya 6 bulan kecuali formasi Dokter Spesialis dan Audiolog.
- Asli scan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dilengkapi dengan hasil pengukuran Tinggi Badan dan Berat Badan. Bukan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Swasta, Dokter Praktek Swasta atau Praktik Mandiri;
Sumber : https://www.rsmargono.go.id/