Lokernas.com - Informasi lowongan kerja Desember 2022 kali ini bersumber dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta merupakan dinas yang melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang Pendidikan. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dikepalai oleh seorang Kepala Dinas.
Visi : Mewujudkan Pendidikan yang Tuntas dan Berkualitas untuk Semua
Misi :
- Mewujudkan akses yang merata dan berkeadilan
- Mewujudkan pembelajaran yang bermutu
- Mewujudkan efektivitas birokrasi dalam pelayanan pendidikan
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan
- Meningkatkan peran ekosistem pendidikan
- Mewujudkan tata kelola, akuntabilitas dan tranparansi pendidikan
Dikutip dari disdik.jakarta.go.id diinformasikan tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di Gedung Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Formasi kebutuhan antara lain Petugas Penerima Tamu (Loket/Front Office), Petugas Administrasi, Petugas Kebersihan, Petugas Keamanan, dan Teknisi Mekanik dan Listrik. Bagi Anda yang berminat dan tertarik melamar, silahkan baca terlebih dahulu pengumumanya secara lengkap dan teliti.
PENGADAAN PENYEDIA JASA LAINNYA ORANG PERORANGAN (PJLP) DI GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN ANGGARAN 2023
I. JENIS PEKERJAAN DAN FORMASI KEBUTUHAN GEDUNG KANTOR DINAS PENDIDIKAN PROVINSI DKI JAKARTA
- Petugas Penerima Tamu (Loket/ Front Office) = 2 Orang
- Petugas Administrasi = 54 Orang
- Petugas Kebersihan = 42 Orang
- Petugas Keamanan = 34 Orang
- Teknisi Mekanik dan Listrik = 6 Orang
II. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta memiliki integritas yang tinggi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan/ atau berdomisili di DKI Jakarta.
- Berusia minimal 18 tahun 0 bulan 0 hari dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Januari 2023.
- Ketentuan batas usia Penyedia Jasa Lainnya Perorangan dikecualikan bagi Tenaga Honorer Kategori II yang telah terdata dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur DKI Jakarta Nomor 702/KG.03.08 Tanggal 17 November 2022 yang memiliki kinerja baik.
- Pengecualian batas usia sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilaksanakan sampai ditetapkannya kebijakan Tenaga Honorer Kategori II dari Pemerintah Pusat.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
III.PERSYARATAN KHUSUS
1. Petugas Penerima Tamu (Loket/ Front Office)
- Pendidikan minimal SMA/ SMK/ setara
- Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
2. Petugas Administrasi
Pendidikan minimal SMA/ SMK/ setara
Mampu mengoperasikan komputer minimal Ms Office
3. Petugas Kebersihan
- Pendidikan minimal SMP/ setara
4. Petugas Keamanan
- Pendidikan minimal SMA/ SMK/ setara
- Memiliki sertifikat keahlian sebagai Petugas Keamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Republik Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai Petugas Keamanan yang masih berlaku
5. Teknisi Mekanik dan Listrik
- Pendidikan minimal SMA/ SMK/ setara
- Pengalaman dalam sistem pendingin/HVAC gedung bertingkat. Pengalaman dalam plumbing, hydrant system, kelistrikan gedung, panel dan genset
INFO LENGKAP DAN PENDAFTARAN KLIK LINK DI BAWAH INI.
LINK PENDAFTARAN :
Sumber : https://disdik.jakarta.go.id/