Lokernas.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta yang secara umum disingkat KPPN Yogyakarta merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN Yogyakarta mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi KPPN Yogyakarta: Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel"
Misi KPPN Yogyakarta:
1. Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal;
2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif dan akuntabel;
3. Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan dan tepat waktu.
Motto KPPN Yogyakarta: "Kepuasan Mitra, Komitmen Kami"
Dikutip dari Instagram @kppn.yogyakarta diinformasikan saat ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Yogyakarta membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun Anggaran 2023. Posisi yang dibuka adalah Sekretaris. Lowongan kali ini terbuka bagi WNI yang ber-KTP dan berdomisili di DI Yogyakarta dengan kualifikasi pendidikan minimal Diploma III. Untuk informasi selengkapnya, simak di bawah ini.
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)
PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA YOGYAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2023
SEKRETARIS
I.PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia (WNI) ber-KTP dan tinggal di Provinsi DI Yogyakarta;
- Wanita dan Belum Menikah;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia 21 s.d 25 tahun per 1 tanggal 1 Januari 2023;
- Memiliki ijazah minimal Diploma III;
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dengan baik;
- Diutamakan memiliki kemampuan Fotografi dan Desain Grafis;
- Berkelakuan baik, berintegritas, loyal, dan bersedia menaati semua peraturan yang berlaku;
- Dapat berkomunikasi dengan baik;
- Mampu bekerja secara displin dan sungguh-sungguh, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam tim;
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai (PNS / PPNPN) di Ditjen Perbendaharaan Provinsi DI Yogyakarta
II.TAHAPAN SELEKSI
- Pengumuman dan Pendaftaran Online pada 5 s.d 14 Desember 2022
- Penyampaian Berkas Fisik pada 12 s.d 14 Desember 2022
- Pengumuman Seleksi Administrasi pada Senin, 19 Desember 2022
- Wawancara dan Test Praktek pada Rabu, 21 Desember 2022; dan
- Pengumuman Hasil Seleksi pada Senin, 26 Desember 2022
III.TATA CARA PENDAFTARAN
1.Membuat surat lamaran dan daftar riwayat hidup (dengan bahasa dan desain menarik) yang ditandatangani dengan pena warna BIRU, dengan melampirkan foto copy :
a. KTP;
b. SIM C;
c. Sertifikat Vaksin COVID-19 terakhir;
d. Foto Diri terbaru;
e. Ijasah minimal Diploma III yang di legalisir;
f. SKCK; dan
g. Sertifikat Keterampilan (jika ada).
Pendaftaran dan Upload Berkas pada link https://bit.ly/ppnpn-jogja mulai 5 s.d 14 Desember 2022. Pendaftaran dan upload berkas selain waktu tersebut tidak diterima.
2.Setelah melakukan pendaftaran secara online, berkas fisik wajib diantar langsung di KPPN Yogyakarta muai Senin, 12 Desember 2022 s.d Rabu, 14 Desember 2022 pukul 08.00 s.d 15.00 WIB. Penyerahan berkas selain waktu tersebut tidak diterima.
3.Pengumuman hasil seleksi di setiap tahapan serta pemanggilan ke tahapan selanjutnya akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui komunikasi langsung (WA/SMS) dan diumumkan secara resmi di website/media sosial KPPN Yogyakarta.
VI.KETENTUAN LAIN
Hal lain yang perlu diperhatian pelamar, yaitu :
- Pelamar yang dinyatakan diterima, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja.
- Panitia tidak memungut biaya apapun (GRATIS) di setiap tahapan proses seleksi;
- Peserta seleksi wajib mematuhi dan mengikuti ketentuan yang ditetapkan;
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian; dan
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber Informasi : Klik Disini