Lokernas.com - Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan R.I., Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang membawahi enam Jaksa Agung Muda serta 31 Kepala Kejaksaan Tinggi pada tiap provinsi. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengisyaratkan bahwa lembaga Kejaksaan berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pemantapan ketahanan bangsa. Karena Kejaksaan berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. (sumber : kejari-kepahiang.go.id)
Dikutip dari https://biropeg.kejaksaan.go.id/ diinformasikan saat ini Kejaksaan RI membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022. Untuk detail informasinya sebagai berikut.
JABATAN, KUALIFIKASI, PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI
Jumlah Formasi : 6
Kualifikasi Pendidikan :
- S1 Kebijakan Publik;
- S1 Ilmu Administrasi Negara;
- S1 Manajemen Publik;
- S1 Ilmu Administrasi Publik;
- S1 Sumber Daya Manusia;
- S1 Informatika;
- S1 Pemerintahan;
- D-IV Administrasi Negara;
- D-IV Administrasi Publik;
- D-IV Kebijakan Publik;
- D-IV Pemerintahan;
- D-IV Manajemen Sdm;
- D-IV Informatika.
Jumlah Formasi : 102
Kualifikasi Pendidikan :
- S1 Ekonomi; atau
- S1 Manajemen
Jumlah Formasi : 117
Kualifikasi Pendidikan :
- D-III Kearsipan; atau
- S1 Manajemen
Jumlah Formasi : 96
Kualifikasi Pendidikan :
- D-III Komunikasi
Jumlah Formasi : 96
Kualifikasi Pendidikan :
- D-III Teknologi Informasi;
- D-III Komputer, atau
- D-III Teknik Informatika
Jumlah Formasi : 37
Kualifikasi Pendidikan :
- D-III Ilmu Kepegawaian;
- D-III Sumber Daya Manusia;
- D-III Manajemen;
- D-III Administrasi Perkantoran;
- D-III Administrasi Pemerintahan;
- D-III Kesekretariatan;
- D-III Informatika;
- D-III Manajemen Informatika;
- D-III Ilmu Komputer;
- D-III Teknik Informatika
A. Kejaksaan Agung;
B. Kejaksaan Tinggi Aceh;
C. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
D. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
E. Kejaksaan Tinggi Riau;
F. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;
G.Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;
H. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
I. Kejaksaan Tinggi Jambi;
J. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;
K. Kejaksaan Tinggi Lampung;
L. Kejaksaan Tinggi Banten;
M. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
N. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
O. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
P. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
Q. Kejaksaan Tinggi Bali;
R. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
S. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;
T. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
U. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
V. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;
W. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
X. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
Y. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;
Z. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;
AA.Kejaksaan Tinggi Gorontalo;
BB.Kejaksaan Tinggi Maluku;
CC.Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
DD.Kejaksaan Tinggi Papua;
EE.Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi sesuai batas usia pada jabatan yang akan dilamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat Ijazah tersebut dikeluarkan; atau
- b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
- Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki) dan mempunyai postur badan proporsional dengan standar Body Massa Index (BMI) 18-28 dengan tinggi badan untuk lakilaki minimal 155 cm dan perempuan minimal 150 cm, kecuali pelamar pada formasi disabilitas;
- Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai Test of English as a Foreign Languange (TOEFL) minimal 450 (empat ratus lima puluh) atau International English Languange Testing System (IELTS) minimal 5 (lima).