Lokernas.com - RSUD Waras Wiris merupakan rumah sakit yang dulunya bernama RSUD Banyudono, RSUD Banyudono di relokasi ke Kecamatan Andong sesuai dengan Keputusan Bupati Boyolali Nomor 591/595 TAHUN 2013 Desa Andong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali. Serta berdasarkan SK Bupati Boyolali Nomor No.591/162 tahun 2016 tertanggal 17 Maret 2016 tentang Penetapan Relokasi Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Dari Kecamatan Banyudono Ke Kecamatan Andong. Dan berdasarkan SK Bupati Boyolali Nomor No.591/480 tahun 2016 tertanggal 12 Oktober 2016 tentang Perubahan nama “Rumah Sakit Umum Daerah Banyudono Kabupaten Boyolali” menjadi “Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali” .
Ijin Operasional Rumah Sakit Daerah Waras WIris telah diterbitkan dengan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan TerpaduNomor : 645.3/1707/25/X/TAHUN 2017 tentang Pemberian Izin Operasional Rumah Sakit Umum Kelas D RSUD Waras Wiris di Desa Andong Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali.
Dikutip dari http://rsudwaraswiris.boyolali.go.id/ diinformasikan tentang Penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada BLUD RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali Tahun 2022. Formasi yang dibuka adalah Perawat. Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan pada tanggal 26 Desember 2022. Untuk detail informasi lengkapnya, simak berikut ini.
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1640/4.22/2022
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BLUD RSUD WARAS WIRIS KABUPATEN BOYOLALI
TAHUN 2022
A.DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Kesehtan No.8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan;
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kelas C Kabupaten Boyolali.
- Peraturan Bupati Boyolali Nomor 82 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 82 tahun 2021 tentang Pedoman pengelolaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Waras Wiris Kabupaten Boyolali.
Maksud dan tujuan penerimaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali ini adalah :
- Melakukan kekurangan ketenagaan di RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali dalam melaksanakan pelayanan yang berkualitas sesuai standar.
- Mewujudkan peningkatan pelayanan publik dibidang kesehatan dengan prinsip efektif efisien.
C.JENIS FORMASI, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH KEBUTUHAN
- Formasi : Perawat
- Kualifikasi Pendidikan : Minimal D3 Kesehatan, Diutamakan S1 Ners
- Jumlah Kebutuhan : 10
D.PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1).Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia;
- Berusia Paling Rendah 21 Tahun dan Paling Tinggi 35 Tahun;
- Tidak Pernah di Jatuhi Sanksi Pidana Penjara atau Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Sudah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
- Tidak Memiliki Pertalian Darah (Orang Tua, Anak) dan atau Ikatan Perkawinan (Suami-Istri) dan/atau Adik Kandung dan/atau Kakak Kandung dengan Pegawai BLUD/PPPK/PNS RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali;
- Tidak Pernah Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri, Pegawai Honorer, atau sebagai Pegawai Swasta;
- Memiliki Ijazah yang dipersyaratkan;
2).Persyaratan Khusus
- Memiliki kualifikasi, penguasaan ilmu dan keterampilan di bidang keperawatan;
- Mempunyai STR yang masih berlaku;
- Diutamakan mempunyai pengalaman kerja di rumah sakit minimal 6 bulan, yang dibuktikan dengan rumah sakit minimal 6 bulan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Instansi;
3).Persyaratan Administrasi
a.Menyerahkan surat permohonan lamaran pekerjaan memuat data antara lain :
- Nama Lengkap
- Pendidikan
- Jenis Kelamin
- Tempat/Tanggal Lahir
- Alamat lengkap sesuai KTP
- Nomor telepon rumah/HP
b.Daftar riwayat hidup serta melampirkan foto copy surat keterangan pengalaman kerja, serta sertifikat pelatihan;
c.Pas Foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar ditulisi nama lengkap di belakang.
d.foto copy Ijazah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
e.foto copy Transkrip nilai dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
f.foto copy KTP.
g.foto copy STR yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
h.Surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000 memuat :
- Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS;
- Sanggup melaksanakan kontrak kerja selama 1 tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai pegawai;
i.Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP (asli, penerbitan maksimal 3 bulan dari tanggal lamaran)
j.Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat/Polsek (asli/fotocopy yang dilegalissasi pejabat yang berwenang)
k.Surat pernyataan bebas narkoba dari RS Pemerintah (setelah dinyatakan diterima)
l.Bersedia membuat SIK (setelah dinyatakan diterima);
Keterangan : Untuk persyaratan administrasi pada poin h,i,j,k dan l dilampirkan setelah lulus seleksi (dalam permberkasan).
4)Kelengkapan Administrasi
Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri dengan tinta hitam tanpa materai dan dimasukkan dalam stopmap : Warna merah dimasukan dalam amplop folio ditujukkan kepada Direktur RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali, dikirim sendiri oleh pelamar ke bagian umum RSUD Waras Wiris dengan alamat di Jalan Karanggede-Gemolong Km.13 Andong, Boyolali
E.TAHAPAN PENERIMAAN
- 19 - 24 Desember 2022 : Pengumuman
- 26 Desember 2022 : Penerimaan berkas pendaftaran
- 27 Desember 2022 : Pengumuman seleksi administrasi dan pengambilan kartu tes peserta
- 28 - 29 Desember 2022 : Tes Tertulis, Psikologi, Praktik dan Wawancara
- 30 Desember 2022 : Pengumuman hasil
- 2 Januari 2022 : Penerbitan SK dan Tanda tangan kontrak
Keterangan : Pendaftar datang langsung dan menyerahkan berkas pendaftaran kepada Panitia di ruang managemen bagian umum RSUD Waras Wiris mulai Jam 08.00 WIB s.d 15.00 WIB.
F.LAIN-LAIN
- Mengenai waktu dan tempat pelaksanaan seleksi tertulis, psikologi, wawancara dan praktek serta segala inforamsi proses seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS ini akan diumumkan di website RSUD Waras Wiris dengan alamat http://rsudwaraswiris.boyolali.go.id
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi miliki panitia dan tidak dapat diminta kembali;
- Seluruh Proses penerimaan mulai dari pendaftaran, pelaksanaan seleksi sampai dengan penentuan kelulusan tidak di pungut biaya;
- Keputusan Panitia Penerimaan Pegawai Non PNS di RSUD Waras Wiris Kabupaten Boyolali Tahun 2022 tidak dapat di ganggu gugat.
PENGUMUMAN PDF :