Lokernas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional. Sejak 15 Juni 2022 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Dikutip dari www.atrbpn.go.id diinformasikan tentang Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 354 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diinformasikan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022. Untuk detail informasinya sebagai berikut.
KEBUTUHAN JABATAN, KELOMPOK LOKASI KEBUTUHAN, DAN LOKASI UJIAN
1. Kebutuhan jabatan untuk Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2022 (rincian dan kualifikasi pendidikan/program studi terlampir), sebagai berikut:
Jumlah Kebutuhan : 4
Jumlah Kebutuhan : 19
Jumlah Kebutuhan : 5
Jumlah Kebutuhan : 3
Jumlah Kebutuhan : 500
Jumlah Kebutuhan : 1.350
Jumlah Kebutuhan : 87
Jumlah Kebutuhan : 24
Jumlah Kebutuhan : 5
Jumlah Kebutuhan : 509
Jumlah Kebutuhan : 15
Jumlah Kebutuhan : 20
Jumlah Kebutuhan : 504
Jumlah Kebutuhan : 79
Jumlah Kebutuhan : 147
Jumlah Kebutuhan : 25
2. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan pengelompokan kebutuhan sehingga tersedia 34 kelompok penempatan yang mewakili satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut kelompok lokasi kebutuhan, dengan rincian:
- a. 1 (satu) kelompok yang mewakili satuan kerja kantor pusat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- b. 33 (tiga puluh tiga) kelompok provinsi yang mewakili satuan kerja pada provinsi dimaksud.
3. Tersedia lokasi ujian yang tersebar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat dipilih oleh pelamar
PENGUMUMAN LENGKAP :