Lokernas.com - Universitas Pertamina (UP) adalah perguruan tinggi yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 60/KPT/I/2016 yang diterbitkan pada 1 Februari 2016 tentang izin pendirikan Universitas Pertamina.
Universitas Pertamina diresmikan pada 11 Februari 2016 oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidkan Tinggi dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), yang didukung oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Universitas Pertamina dikelola di bawah naungan Yayasan Pertamina atau Pertamina Foundation. Universitas Pertamina saat ini memiliki 6 Fakultas dan 15 Program Studi.
Dikutip dari universitaspertamina.ac.id/lowongan-pekerjaan diinformasikan saat ini Universitas Pertamina membuka kesempatan kepada Doktor yang berkomitmen tinggi memajukan pendidikan di Indonesia untuk bergabung menjadi Dosen Tetap. Adapun kualifikasi umum, formasi dan tata cara pendaftaran sebagai berikut:
Kualifikasi Umum:
- Memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program doktor dari universitas yang bereputasi baik;
- Lebih disukai yang sudah memiliki Jenjang Jabatan Akademik Dosen;
- Diutamakan sudah memiliki publikasi nasional atau internasional.
Formasi dan Bidang Keahlian:
- Dosen Komunikasi, bidang Komunikasi Media dan Penyiaran atau Komunikasi Strategis
Dokumen
- Daftar riwayat hidup mencakup daftar karya tulis (publikasi ilmiah, buku, prosiding) dan daftar pengajaran yang pernah dilakukan (Curriculum Vitae)
- Salinan Ijazah S1, S2, S3 dan Penyetaraan Ijazah (untuk lulusan Universitas LN)
- Transkrip Nilai
- Salinan Bukti Jabatan Akademik Dosen (jika ada)
- KTP
hr@universitaspertamina.ac.id
dengan Subjek Email: (Posisi yang dilamar_Nama)
dan mengisi formulir pada tautan berikut:
https://bit.ly/RekrutmenUPer_Komunikasi
Paling lambat tanggal 25 Desember 2022
Perhatian :
- Universitas Pertamina menghimbau kepada calon pelamar pekerjaan untuk berhati-hati dan waspada terhadap tindakan penipuan terkait rekrutmen.
- Universitas Pertamina tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, menjanjikan pengembalian dana akomodasi, transportasi, konsumsi dan sebagainya.
- Sumber : universitaspertamina.ac.id
- Follow Telegram Lokernas - t.me/lokernastelegram