Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika

Lokernas.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan komunikasi dan informatika. Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang komunikasi, dan informatika dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dikutip dari https://www.kominfo.go.id/ diinformasikan tentang Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2022 Tanggal 7 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.

Seleksi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika


UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI 

  1. Sekretariat Jenderal 
  2. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika 
  3. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika 
  4. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika 
  5. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik 
  6. Inspektorat Jenderal 
  7. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) 
  9. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)



FORMASI JABATAN

A.Penempatan Kominfo

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama - Arsiparis
  • Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama - Pengembang Teknologi Pembelajaran
  • Ahli Pertama - Pengendali Frekuensi Radio
  • Ahli Pertama - Penguji Perangkat Telekomunikasi
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Asisten Ahli - Dosen
  • Lektor - Dosen
  • Terampil - Arsiparis


B.Penempatan LPP TVRI

  • Ahli Pertama - Teknisi Siaran
  • Terampil - Asisten Teknisi Siaran


C.Penampatan LPP RRI

  • Ahli Pertama - Analis Kebijakan
  • Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Ahli Pertama - Pranata Siaran
  • Ahli Pertama - Teknisi Siaran
  • Terampil - Asisten Pranata Siaran
  • Terampil - Asisten Teknisi Siaran



KEBUTUHAN PEGAWAI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan hanya bisa melamar di jabatan fungsional yang telah ditetapkan oleh Panitia seleksi yang ditempatkan di lingkungan Kementerian Komunikasi Informatika.


Pengumuman Lengkap :



Sumber : https://www.kominfo.go.id/