Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Jumlah Formasi 1.964)

Lokernas.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang. Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan professional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik. Dalam melaksanakan tugasnya anggota Bawaslu didukung oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Visi : Menjadi Lembaga Pengawas Pemilu yang Tepercaya

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pencegahan dan pengawasan pemilu yang inovatif serta kepeloporan masyarakat dalam pengawasan partisipatif;
  2. Meningkatkan kualitas penindakanpelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu yang progresif, cepat dan sederhana;
  3. Meningkatkan kualitas produk hukum yang harmonis dan terintegrasi;
  4. Memperkuat sistem teknologi informasi untuk mendukung kinerja pengawasan, penindakan serta penyelesaian sengketa pemilu terintegrasi, efektif, transparan dan aksesibel;
  5. Mempercepat penguatan kelembagaan, dan SDM pengawas serta aparatur Sekretariat di seluruh jenjang kelembagaan pengawas pemilu, melalui penerapan tata kelola organisasi yang profesional dan berbasis teknologi informasi sesuai dengan prinsip tata-pemerintahan yang baik dan bersih.


Dikutip dari bawaslu.go.id diinformasikan tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022. Untuk detail pengumumannya simak dibawah ini.

Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (1.964 Formasi)


SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2022 


Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 330 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV)/Diploma III (D-III) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022.


I. JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, JUMLAH ALOKASI FORMASI

1.Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Pemerintahan/S-1 Administrasi Negara
  • Jumlah : 2

2.Ahli Pertama - Arsiparis
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Arsiparis/S-1 Administrasi Negara/S-1 Administrasi Perkantoran/S-1 Ilmu Pemerintahan
  • Jumlah : 15

3.Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hukum/D-IV Ilmu Hukum/S-1 Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/D-IV Ilmu Ekonomi/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Manajemen/D-IV Manajemen
  • Jumlah : 1

4.Ahli Pertama - Perencana
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/S-1 Studi Pembangunan/S-1 Akuntansi Manajemen
  • Jumlah : 384

4.Ahli Pertama - Perencana
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Manajemen/D-IV Manajemen/S-1 Akuntansi/D-IV Akuntansi/S-1 Studi Pembangunan/D-IV Studi Pembangunan
  • Jumlah : 4

5.Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Hubungan Masyarakat/S-1 Ilmu Hubungan Internasional/S-1 Hubungan Internasional/S-1 Administrasi Pemerintahan
  • Jumlah : 366

6.Ahli Pertama - Pranata Komputer
  • Kualifikasi Pendidikan : S-1 Ilmu Komputer/S-1 Ilmu Komputer dan Informatika/S-1 Informatika/S-1 Informatika dan Komputer
  • Jumlah : 133

7.Terampil - Arsiparis
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Arsip/D-III Administrasi Negara/D-III Administrasi Perkantoran/D-III Ilmu Pemerintahan
  • Jumlah : 368

8.Terampil - Pranata Komputer
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Komputer/D-III Ilmu Komputer dan Informasi/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informatika/D-III Informatika dan Komputer
  • Jumlah : 447

8.Terampil - Pranata Komputer
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Informatika dan Komputer/D-III Manajemen Teknik Informatika/D-III Ilmu Komputer dan Sistem Informasi/D-III Sistem Komputer
  • Jumlah : 16

9.Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Kualifikasi Pendidikan : D-III Ilmu Pemerintahan/D-III Administrasi Negara
  • Jumlah : 228



II. UNIT KERJA PENEMPATAN 
Unit Kerja penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai berikut: 
  1. Sekretariat Jenderal 
  2. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi 
  3. Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota



III. PERSYARATAN PELAMARAN 

A. PERSYARATAN UMUM 
  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah); 
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir); 
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir); 
  11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 
  12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku; 
  13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan: 
    • a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan; 
    • b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. 
  14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh: 
    • a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; 
    • b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan. 
  15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.


Pengumuman Lengkap :



Sumber : https://www.bawaslu.go.id/