Lokernas.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (disingkat LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. LKPP dibentuk melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengembangan Barang/Jasa Pemerintah.
Dikutip dari lkpp.go.id diinformasikan tentang Pengadaan Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pelaporan dan Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi Biro Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2023. Lowongan ini diperuntukan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan. Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 13 Januari 2023. Untuk detail informasi selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN NOMOR:
UND.001.BPKEU/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/01/2023
TENTANG
PENGADAAN JASA LAINNYA PENYUSUN BAHAN PELAPORANDAN JASA LAINNYA PENYUSUN BAHAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BIRO PERENCANAAN DAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Biro Perencanaan dan KeuanganLKPP Tahun Anggaran 2023, kami membutuhkan 1 (satu) Orang Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pelaporan dan 1 (satu) Orang Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Ruang Lingkup Pekerjaan
1. Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pelaporan
- Membantu mengolah dan menganalisis data kinerja pelaksanaan program, kegiatandananggaran setiap bulan di lingkup Kedeputian Bidang Pengembangan dan PembinaanSumberDaya Manusia dan Pusdiklat;
- Membantu menyiapkan bahan capaian kinerja dan anggaran di lingkup KedeputianBidangPengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pusdiklat dalamrangkapenyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di tingkat lembaga;
- Membantu menyiapkan bahan evaluasi Laporan Kinerja dan Anggaran secara berkala(Laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan);
- Membantu melakukan verifikasi dan konfirmasi pelaporan kinerja dan anggarandi internal LKPP melalui aplikasi SiREMON;
- Membantu pelaporan kinerja dan anggaran LKPP kepada pihak eksternal melalui aplikasi E-monev Bappenas, Smart Kemenkeu, SAKTI Kemenkeu, dan aplikasi lainnya;
- Membantu perhitungan kinerja Unit Organisasi lingkup Kedeputian Bidang Pengembangandan Pembinaan Sumber Daya Manusia dan Pusdiklat;
- Membantu perhitungan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) dan Indikator KinerjaUtama Tujuan (IKT) lingkup Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber DayaManusia dan Pusdiklat;
- Membantu pelaksanaan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas PenyelenggaraanSistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) antara lain membantu pengisian kertas kerjaSPIP, membantu sekretariat SPIP, dan membantu koordinasi pelaksanaan kegiatan SPIP;
- Membantu pelaksanaan dan penyusunan laporan atas Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GNdi LKPP;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja meliputi penyiapan konsep nota dinas, suratundangan, surat tugas, sarana prasarana kegiatan, dan administrasi pendukung pelaksanaankegiatan (dafar hadir, notulensi)
- Membantu penyusunan bahan paparan yang dibutuhkan oleh unit organisasi; serta
- Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan oleh pimpinan unit organisasi
2. Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pemantauan dan Evaluasi
- Membantu mengolah dan menganalisis data kinerja pelaksanaan program, kegiatandananggaran setiap bulan di lingkup Sekretariat Utama;
- Membantu menyiapkan bahan capaian kinerja dan anggaran di lingkup Sekretariat Utamadalam rangka penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahdi tingkatlembaga;
- Membantu menyiapkan bahan evaluasi Laporan Kinerja dan Anggaran secara berkala(Laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan);
- Membantu melakukan verifikasi dan konfirmasi pelaporan kinerja dan anggarandi internal LKPP melalui aplikasi SiREMON;
- Membantu pelaporan kinerja dan anggaran LKPP kepada pihak eksternal melalui aplikasi E-monev Bappenas, Smart Kemenkeu, SAKTI Kemenkeu, dan aplikasi lainnya;
- Membantu perhitungan kinerja Unit Organisasi lingkup Sekretariat Utama;
- Membantu perhitungan Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS) dan Indikator KinerjaUtama Tujuan (IKT) lingkup Sekretariat Utama;
- Membantu persiapan kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas PenyelenggaraanSistemPengendalian Intern Pemerintah (SPIP) antara lain penyiapan kertas kerja SPIP, penyusunanSK Tim SPIP, dan membantu koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan SPIP;
- Membantu pelaksanaan dan penyusunan laporan atas Rencana Aksi Nasional (RAN) OGI di LKPP;
- Membantu pelaksanaan kegiatan pada unit kerja meliputi penyiapan konsep notadinas, surat undangan, surat tugas, sarana prasarana kegiatan, dan administrasi pendukungpelaksanaan kegiatan (dafar hadir, notulensi);
- Membantu penyusunan bahan paparan yang dibutuhkan oleh unit organisasi; sertal. Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan oleh pimpinan unit organisasi.
Persyaratan Kualifikasi
- Warga Negara Indonesia;
- Pria/Wanita;
- Usia minimal 22 Tahun;
- Pendidikan minimal D4/S1 semua jurusan;
- Lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan tinggi Swasta (PTS) denganakreditasi Min. B;
- IPK minimal 3.00 (skala 4.00);
- Mampu mengoperasikan Microsoft Office dengan baik;
- Memiliki kemampuan analisis data terutama menggunakan Microsoft Excel;
- Memiliki kemampuan penyajian data melalui infografis dengan menggunakan Microsoft PowerPoint;
- Dalam hal menguasai aplikasi design untuk pembuatan layout laporan akan menjadi nilai tambah; serta
- Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
C. Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan pada http://tiny.cc/PengadaanJLBPKEULKPP2023 paling lambat tanggal 13 Januari 2023 pukul 24.00 WIB.
- Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Biro Perencanaan dan Keuangan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
D. Informasi Lainnya
- Pengadaan ini merupakan paket Pengadaan Jasa Lainnya Tahun Anggaran 2023untukjangka waktu pelaksanaan 12 (dua belas) bulan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk masing-masing paket pengadaan jasa lainnya sebesar Rp72.000.000,- atausebesarRp6.000.000,-/bulan.
- Keputusan hasil Pengadaan Jasa Lainnya Penyusun Bahan Pelaopran dan PenyusunBahanPemantauan dan Evaluasi merupakan kewenangan Pejabat Pengadaan dan tidak dapat diganggu gugat.