Lowongan Kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

Lokernas.com - Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, Dinas Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dikoordinasikan oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial. Fungsi Dinas Sosial DKI Jakarta antara lain : 1) penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Sosial; 2) pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial; 3) penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial; 4) pelayanan rekomendasi, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan di bidang sosial; 5) pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, BWBLP, korban penyalahgunaan NAPZA dan korban tindak kekerasan; 6) pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial; 7) pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial; 8) pemberdayaan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya; 9) pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha; 10) pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat; 11) pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial; 12) pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar; 13) perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya; 14) pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial; 15) pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin; 16) pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang; 17) pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Provinsi; 18) pemantauan dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial; 19) penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial; 20) pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin; 21) publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial; 22) pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial; 23) pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial; 24) pengelolaan Panti Sosial dan Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta; 25) pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial; 26) penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial; 27) pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Sosial; 28) pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Sosial; 29) pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Sosial; dan 30) pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial.

Dikutip dari https://dinsos.jakarta.go.id/ diinformasikan tentang Pengadaan Assistant Professional Staff (APS) Tenaga Pendukung Penyusunan Dokumen Prasarana dan Sarana Sosial Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023. Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran dibuka mulai tanggal 17 Februari sampai dengan 20 Februari 2023. Untuk pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini.

Lowongan Kerja Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta


Posisi : Assistant Professional Staff (APS) Penyusunan Dokumen Prasarana dan Sarana Sosial

I. PERSYARATAN UMUM
A. Persyaratan Umum 

  • Warga Negara Indonesia; 
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/surat keterangan pendaftaran NPWP; 
  • Bukti Pemotongan Pajak Tahun 2022 (bila ada); 
  • Berusia maksimal 35 tahun pertanggal 1 Maret 2023; 
  • Sehat jasmani dan rohani; 
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 
  • Siap dan bersedia mengikuti seluruh tahapan; 
  • Memiliki peralatan kerja yang dibutuhkan (komputer/laptop) dengan spesifikasi yang mendukung pekerjaan; 
  • Mampu bekerja dibawah tekanan; 
  • Bersedia menjaga seluruh data dan informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan apapun tanpa persetujuan tertulis Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta; dan 
  • Diutamakan memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis 1, dosis 2 dan booste


B. Posisi Yang Dibutuhkan dan Persyaratan Khusus 
1. Bidang Arsitektur untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas 

  • Pendidikan Minimal S1 Teknik Arsitektur, dan/atau Setara S1 jurusan lainnya bidang arsitektur bangunan gedung, dari Universitas Negeri/Swasta dengan pengalaman kerja minimal 0-3 tahun (diutamakan yang sudah berpengalaman dalam proyek pemerintah);
  • Minimal menguasai program Autocad, Ms. Office, Ms. Excel, mendapatkan nilai lebih jika dapat menguasai program Sketch up, ArchiCAD, 3DMAX dan/atau Revit; 
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang perencanaan, pengawasan pelaksanaan pembangunan, pengkajian perawatan dan pengkaji perencanaan pembangunan gedung; dan 
  • Mampu membaca, menganalisa dan/atau menyusun Gambar Kerja, RAB, BoQ, diutamakan mampu membuat network planning, Work Breakdown Structure (WBS) serta Building Information Modelling (BIM).


2. Bidang Struktur untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas 

  • Pendidikan Minimal S1 Teknik Sipil, dan/atau Setara S1 jurusan lainnya bidang struktur bangunan gedung, dari Universitas Negeri/Swasta dengan pengalaman kerja minimal 0-3 tahun (diutamakan yang sudah berpengalaman dalam proyek pemerintah); 
  • Minimal menguasai program Autocad, Ms. Office, Ms. Excel, mendapatkan nilai lebih jika dapat menguasai program ETABS/SAP 2000; 
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang perencanaan, pengawasan pelaksanaan pembangunan, pengkajian perawatan dan pengkaji perencanaan pembangunan gedung; dan 
  • Mampu membaca, menganalisa dan/atau menyusun Gambar Kerja, RAB, BoQ, diutamakan mampu membuat network planning, Work Breakdown Structure (WBS) serta Building Information Modelling (BIM).


3. Bidang MEP untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas 

  • Pendidikan Minimal S1 Teknik Elektro/Teknik Mesin dan/atau Setara S1 jurusan lainnya bidang mekanikal/elektrikal/plumbing bangunan gedung, dari Universitas Negeri/Swasta dengan pengalaman kerja minimal 0-3 tahun (diutamakan yang sudah berpengalaman dalam proyek pemerintah); 
  • Minimal menguasai program Autocad, Ms. Office, Ms. Excel; 
  • Memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dibidang perencanaan, pengawasan pelaksanaan pembangunan, pengkajian perawatan dan pengkaji perencanaan pembangunan gedung; dan 
  • Mampu membaca, menganalisa dan/atau menyusun Gambar Kerja, RAB, BoQ, diutamakan mampu membuat network planning, Work Breakdown Structure (WBS) serta Building Information Modelling (BIM).



II. POSISI DAN JUMLAH FORMASI

1.Bidang Arsitektur untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas

  • Kode Jabatan : ARS
  • Rencana Jumlah Personel : 1 Orang


2.Bidang Struktur untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas

  • Kode Jabatan : SPL
  • Rencana Jumlah Personel : 2 Orang


3.Bidang MEP untuk Pendukung Perencanaan, Pengkaji, dan Pengawas

  • Kode Jabatan : MEP
  • Rencana Jumlah Personel : 1 Orang



III. TAHAPAN PELAKSANAAN

  • Pengumuman : 17 Februari 2023
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Lamaran : 17 Februari - 20 Februari 2023
  • Seleksi Administrasi : 21 Februari 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 21 Februari 2023
  • Uji Kompetensi Tertulis Arsitektur, Struktur dan ME : 22 Februari 2023
  • Wawancara Arsitektur, Struktur dan ME : 23 Februari 2023
  • Rekap Penilaian : 24 Februari 2023
  • Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Akhir : 24 Februari 2023
  • Penandatanganan Kontrak : 28 Februari 2023



IV. CARA PENDAFTARAN

A. Berkas lamaran yang diunggah (hasil scan) dalam format *.pdf dengan ukuran file maksimal 10 Mb melalui tautan https://bit.ly/Rekrutmen-APS-DINSOS-DKI yang terdiri dari: 

  • Surat Lamaran (format terlampir); 
  • Daftar Riwayat Hidup (format terlampir); 
  • Surat Pernyataan (format terlampir); 
  • Pas foto berwarna terbaru; 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/surat keterangan pendaftaran NPWP; 
  • Bukti Pemotongan Pajak Tahun 2022 (bila ada); 
  • Ijazah dan Transkrip Nilai; 
  • Sertifikat Keterampilan lainnya yang dimiliki (bila ada); 
  • Surat Keterangan Kerja/Penilaian Prestasi Pekerjaan dari Pemberi Kerja sebelumnya (diutamakan); 
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (dilengkapi pada saat kontrak); dan 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas atau Klinik Kesehatan (dilengkapi pada saat kontrak). 


B. Bagi pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur. 

C. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa pelamar mendaftar lebih dari satu formasi dan data-data yang diberikan tidak benar, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak diterima sebagai calon tenaga pendukung penyusunan dokumen Prasarana dan Sarana Sosial di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta

D. Seluruh proses rekrutmen Assistant Professional Staff (APS) di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun. 

E. Seluruh Keputusan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


Download Pengumuman dan Lampiran : bit.ly/PengadaanAPSDinsos2023
Sumber : https://dinsos.jakarta.go.id/