Lokernas.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang).
Sedangkan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota. Salah satu Kantor Wilayah BPN di kabupaten adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berlokasi di Jalan Sahadewa Komplek Civic Center Nomor 4 Gianyar.
Visi : Terwujudnya Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Terpercaya dan Berstandar Dunia dalam Melayani Masyarakat untuk Mendukung Tercapainya: "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong"
Misi :
- Menyelenggarakan Penataan Ruang dan Pengelolaan Pertanahan yang Produktif, Berkelanjutan dan Berkeadilan;
- Menyelenggarakan Pelayanan Pertanahan dan Penataan Ruang yang Berstandar Dunia.
Dilansir dari kab-gianyar.atrbpn.go.id diinfomrasikan tentang Seleksi Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akes Reforma Agraria Tahun Ke-2 Dan Akses Reforma Agraria Tahun Ke-3 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran. Untuk detail selengkapnya, simak di bawah ini.
NOMOR : 1202/PENG-51.04/III/2023
TENTANG
SELEKSI TENAGA PENDUKUNG AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI V, AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN KE-2 DAN AKSES REFORMA AGRARIA TAHUN KE-3 PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GIANYAR
TAHUN ANGGARAN 2023
Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam rangka melaksanakan kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria, memberi kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 yang pembiayaannya bersumber dari DIPA dengan kontrak individual secara efektif selama 5 (lima) bulan untuk Kegiatan Akses Reforma Agraria Kategori V dan kontrak 6 (enam) bulan untuk Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke -3 dengan kualifikasi sebagai berikut:
A. Persyaratan Pendaftaran
A.1 KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG PENANGANAN AKSES REFORMA AGRARIA KATEGORI V
a. Kualifikasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan;
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Januari 2023;
- Memiliki kemampuan mengindentifikasi dan mengolah data kuantitatif maupun kualitatif;
- Memiliki kemampuan menganalisa dan menyusun laporan akhir hasil pemetaan sosial;
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi dan analisa dengan baik;
- Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di Kabupaten lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria;
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
- Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;
- Memperhatikan kesetaraan gender.
b. Persyaratan Administrasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
- Salinan e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP;
- Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan lain-lain) bila ada;
- Surat Keterangan Kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan terdaftar di e-SIKaP
A.2 KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG PENATAAN KELEMBAGAAN PENERIMA AKSES REFORMA AGRARIA (AKSES RA TAHUN KE-2)
a. Kualifikasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan;
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Januari 2023;
- Memiliki kemampuan mengindentifikasi dan mengolah data kuantitatif maupun kualitatif;
- Memiliki kemampuan menganalisa dan menyusun laporan akhir hasil pemetaan sosial;
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi dan analisa dengan baik;
- Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di Kabupaten lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria;
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
- Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;
- Memperhatikan kesetaraan gender.
b. Persyaratan Administrasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
- Salinan e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP;
- Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan lain-lain) bila ada;
- Surat Keterangan Kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan terdaftar di e-SIKaP.
A.3 KUALIFIKASI DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI TENAGA PENDUKUNG PENGEMBANGAN USAHA DAN FASILITASI AKSES PEMASARAN (AKSES RA TAHUN KE-3)
a. Kualifikasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pendidikan minimal D3 semua jurusan;
- Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada bulan Januari 2023;
- Memiliki kemampuan mengindentifikasi dan mengolah data kuantitatif maupun kualitatif;
- Memiliki kemampuan menganalisa dan menyusun laporan akhir hasil pemetaan sosial;
- Tidak berstatus ASN/TNI/Polri atau terikat kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Mampu menggunakan dan mengoperasikan komputer dengan baik seperti Microsoft Office;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi, presentasi dan analisa dengan baik;
- Mampu bekerja sama dalam tim serta memiliki komitmen kuat di bidang pemberdayaan masyarakat;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) dan berdomisili di Kabupaten lokasi Penanganan Akses Reforma Agraria;
- Sanggup bekerja dalam tekanan dan target waktu;
- Bersedia mengikuti pelatihan secara tatap muka atau virtual;
- Memperhatikan kesetaraan gender
b. Persyaratan Administrasi Tenaga Pendukung sebagai berikut :
- Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar;
- Salinan e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e-KTP;
- Salinan Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir;
- Pas foto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 (dua) lembar;
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan lain-lain) bila ada;
- Surat Keterangan Kerja jika ada (Rekomendasi tempat kerja sebelumnya);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Rekening (setelah dinyatakan lulus seleksi);
- Nomor Izin Berusaha (NIB) dan terdaftar di e-SIKaP.
B. TAHAP SELEKSI
Tahapan seleksi Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 adalah sebagai berikut:
- a. Pendaftaran;
- b. Seleksi Administrasi;
- c. Tes Wawancara;
- d. Pengumuman lolos seleksi;
- e. Penandatanganan Kontrak.
C. PENDAFTARAN
- Pendaftaran ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar pada tanggal 13-24 Maret 2023. Berkas pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan administratif paling lambat kami terima pukul 13.00 tanggal 24 Maret 2023.
- Berkas pendaftaran beserta kelengkapan persyaratan administratif dikirim ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menggunakan amplop coklat dengan mencantumkan nama dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
- Pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui email kantah.gianyar@gmail.com
D. SELEKSI ADMINISTRASI
- Seleksi administrasi merupakan seleksi awal berdasarkan dokumen yang telah disertakan oleh pelamar dengan syarat yang telah ditetapkan dan pemeriksaan kesesuaian persyaratan serta kualifikasi (pendidikan, usia, pengalaman kerja, domisili, dsb) disertai dengan pertimbangan kuota yang ada;
- Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi akan dipanggil melalui telepon.
E. WAWANCARA
Wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2023 bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar (dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar).
F. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Peserta yang lolos seleksi akan diumumkan pada tanggal 29 Maret 2023 melalui media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar.
G. LAIN-LAIN
- Berkas lamaran yang telah diserahkan menjadi milik Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dan tidak dapat diminta kembali;
- Seleksi Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 tidak dipungut biaya apapun;
- Tim Seleksi Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar;
- Keputusan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar atas Penerimaan Tenaga Pendukung Akses Reforma Agraria Kategori V, Akses Reforma Agraria Tahun ke-2 dan Akses Reforma Agraria Tahun ke-3 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar Tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
PENGUMUMAN RESMI