Rekrutmen Pegawai Non PNS RSUD Pademangan

Lokernas.com - RSUD Pademangan adalah sebuah rumah sakit yang berlokasi di Pademangan kota Jakarta Utara. RSUD Pademangan sebelumnya merupakan puskesmas kecamatan Pademangan. RSUD Pademangan merupakan rumah sakit tipe D. RSUD Pademangan memiliki visi menjadi rumah sakit terdepan di DKI Jakarta.

RSUD Pademangan didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan serta berdaya guna dan berhasil dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilakukan secara serasi dan terpadu, peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan.

Dikutip dari postingan Instagram @rsudpademangan diinformasikan tentang Rekrutmen Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS). Dalam rangka memenuhi tenaga yang berprofesional dan mendukung terselenggaranya pelayanan prima, di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan, bersama ini memberi kesempatan kepada yang berminat untuk melamar menjadi pegawai yang sesuai dengan pendidikan yang dimiliki sebagai D3 Programer (Manajemen Informatika) 2 (dua orang). Untuk detail pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini.

Rekrutmen Pegawai Non PNS RSUD Pademangan


Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani; 
  2. Berkelakuan baik dan tidak pemah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang. telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan; 
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon, Pensiunan PNS Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian /kontrak kerja dengan pihak manapun; 
  5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik. 


Persyaratan Khusus

  1. Berijazah minimal Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta minimal terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.( D3 Manajemen Informatika) 
  2. Memiliki pengetahuan kerja yang baik dalam desain dan optimasi kueri database (MySQL, MSSQL, dan PostgreSQl) 
  3. Memiliki keahlian pemograman PHP, menguasai Framework Laravel 
  4. Pernah mengerjakan proyek pengembangan aplikasi web 
  5. Usia pelamar pada saat mengajukan lamaran maksimal 35 Tahun. 


Tata Cara Dan Syarat Pendaftaran

  1. Mengirimkan lamaran ke Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan paling lambat tanggal 29 April 2023 
  2. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur. 


Pelaksanaan Ujian

  1. Pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh RSUD; 
  2. Peserta yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) 
dan tes - tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh RSUD 
Apabila peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat  mengikuti ujian dan dinyatakan gugur. 


Ketentuan Lain

  1. RSUD Pademangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD, Suku Dinas Kesehatan, maupun Dinas Kesehatan sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS RSUD. 
  2. Pelamar lpeserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai, RSUD, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses selelisi  dan rekrutmen;
  3. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang teiah  ditentukan;
  4. Berkas lamaran yang telah diterima RSUD Pademangan menjadi hak milik, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
  5. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku;
  6. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. RSUD Pademangan tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil  rekrutmen;
  8. Keputusan Panitia Seleksi RSUD Pademangan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.