Seleksi Pegawai Non ASN Trans Jateng

Lokernas.com - Info lowongan kerja Juni 2023 untuk lulusan SMA/SMK, D3, D4 dan S1 kali ini bersumber dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah. Dinas Perhubungan adalah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah khsusunya di bidang perhubungan. Dinas Perhubungan berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA. Selain itu Dinas Perhubungan juga memiliki tugas pokok yakni melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perhubungan berdasarkan asas otonomi daerah dan juga tugas pembantuan. 

Dinas Perhubungan dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris, Bid.Lalu Lintas Jalan, Bid.Angkutan Jalan, Bid.Jaringan Transportasi dan Perkeretaapian, Bid.Pelayaran dan UPT Dinas yang terdiri dari 6 Balai Perhubungan Wilayah, serta 1 Balai Transportasi Jawa Tengah. 6 (enam) Balai Perhubungan yang dimaksud antara lain Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah I, Balai Pengelola Sarana dan PrasaranaPerhubungan Wilayah II, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah III, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah IV, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah V, Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah VI.

Balai Pengelola Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah dan Balai Transportasi Jawa Tengah di pimpin oleh Kepala Balai yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Dikutip dari www.perhubungan.jatengprov.go.id diinformasikan tentang Seleksi Pegawai Non ASN Trans Jateng Koridor Solo-Wonogiri Balai Transportasi Jawa Tengah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023. Pengumpulan berkas paling lambat 13 Juni 2023. Untuk detail selengkapnya, simak dibawah ini.

Seleksi Pegawai Non ASN  Trans Jateng


Pengumuman Seleksi Pegawai Non ASN Trans Jateng Koridor Solo - Wonogiri 2023

Formasi :

  1. Koordinator Layanan (kode lamaran: KOORLAY)
  2. Petugas Administrasi (kode lamaran: ADM)
  3. Pengawas Perjalanan Angkutan (kode lamaran: PPA)
  4. Petugas Timer (kode lamaran: TMR)
  5. Petugas Pramujasa (kode lamaran : PRA)
  6. Pengawas Kebersihan (kode lamaran: WASB)
  7. Petugas Kebersihan (kode lamaran: BRS)


Penerimaan Petugas Trans Jateng diutamakan bagi yang berdomisili di daerah sekitar koridor.

PERSYARATAN UMUM

  • Warga Negara Republik Indonesia;
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
  • Setia dan taat kepada NKRI dan Pemerintah yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari pekerjaan sebelumnya;
  • Berjiwa jujur, inovatif, berintegritas, teliti, ramah, dan mampu bekerja dalam tekanan;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Bersedia bekerja sistem shift dan mampu bekerjasama dalam tim;
  • Bersedia ditempatkan dimanapun sesuai dengan kebutuhan koridor.


Info selengkapnya :




Sumber : https://www.perhubungan.jatengprov.go.id/