Lowongan Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Lokernas.com - Institut Teknologi Sepuluh Nopember (disingkat ITS) adalah perguruan tinggi negeri yang terletak di Surabaya. Pada awalnya, ITS didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Teknik (YPTT) yang diketuai oleh dr. Angka Nitisastro pada 10 November 1957.

Visi dan Misi ITS adalah untuk menjadi Universitas kelas dunia, maka dari itu Institut Teknologi Sepuluh Nopember  (ITS) memiliki visi dan misi untuk menjadi acuan untuk mengarahkan ITS ke tingkat yang lebih tinggi dan menjadi lebih baik. Visi dan misi juga dapat digunakan sebagai janji dari apa yang akan diberikan ITS kepada mahasiswa (its.ac.id).

Melansir dari https://www.its.ac.id/ diinfokan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Dosen di Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), di tahun 2023 ini ITS akan melaksanakan penerimaan Dosen Tetap Non-PNS. Detail lengkap persyaratan dan tata cara seleksi penerimaan lengkap dapat disimak di bawah ini.

Lowongan Dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember


A. PERSYARATAN UMUM 

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  2. Sehat Jasmani dan Rohani; 
  3. Pada tanggal 1 Juli tahun 2023 berusia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S2 (Magister); 
  4. Pada tanggal 1 Juli tahun 2023 berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar dengan kualifikasi S3 (Doktor) atau maksimal 45 (empat puluh lima) tahun bagi yang mempunyai pengalaman kerja di Industri/Lembaga/Institusi terkait sekurang-kurangnya 3 tahun; 
  5. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila; 
  6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 
  7. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS)/Anggota Polri atau TNI atau Pegawai Institusi; 
  9. Tidak memiliki NIDN; 
  10. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS atau Anggota Polri atau TNI; 
  11. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/wajib kerja dengan institusi/lembaga/perusahaan/perguruan tinggi; 
  12. Bagi pelamar dengan formasi jenjang kualifikasi pendidikan S2, wajib menandatangani surat pernyataan melanjutkan studi ke jenjang S3 pada pemberkasan akhir apabila lolos seleksi Calon Dosen Tetap NonPNS ITS; 
  13. Pelamar wajib mengikuti seluruh rangkaian tes secara luring/offline, dikecualikan untuk pelamar yang sedang berdomisili di luar Indonesia dapat dilakukan secara daring/online; 
  14. Bersedia menjalani ikatan dinas dengan ITS minimal 5 (lima) tahun apabila apabila lolos seleksi Calon Dosen Tetap NonPNS ITS; 
  15. Siap mulai melaksanakan tugas di ITS mulai tanggal 1 Oktober 2023;


B. PERSYARATAN KHUSUS 

a. Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun program studi yang sesuai dengan persyaratan jabatan, yang dibuktikan dengan fotokopi/salinan sah ijazah, dengan ketentuan: 

  1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, dari Perguruan Tinggi terakreditasi A dan Program Studi terakreditasi minimal B. 
  2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dari pejabat yang berwenang. 
  3. Bagi pelamar formasi kualifikasi jenjang S3 yang tinggal menunggu wisuda dapat melampirkan surat keterangan lulus atau rekomendasi dari Professor yang menyatakan bahwa pelamar akan lulus paling lambat bulan Desember 2023; 


b. Kinerja Akademik: 

1. Dosen dengan kualifikasi S2 

  • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); 
  • Dari lulusan S2 dengan melalui program riset (research based program), tidak dipersyaratkan IPK; 
  • Lebih diutamakan memiliki publikasi ilmiah minimal di seminar internasional.


2. Dosen dengan kualifikasi S3 

  • Dari Perguruan Tinggi yang menerapkan sistem sistem Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4); Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S2 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S3 minimal 3.5 (skala nilai 0-4); 
  • Dari lulusan S3 dengan melalui program riset (research based program) tidak dipersyaratkan IPK S3; 
  • Lebih diutamakan yang memiliki publikasi ilmiah Internasional bereputasi atau accepted articles pada jurnal internasional terindeks Scopus atau setara atau hak paten.


PENGUMUMAN LENGKAP :



Sumber : https://www.its.ac.id/sdmo/penerimaan-calon-dosen-tetap-non-pns-2023/