Lokernas.com - RSUD Sanjiwani berdiri tahun 1955 yang pada saat itu masih berupa poliklinik. Setelah ditetapkan menjadi rumah sakit umum pada tahun 1961, pelayanan yang disediakan adalah pelayanan rawat inap dan rawat jalan. Selama perkembangannya, RSUD Sanjiwani berkembang dari rumah sakit umum daerah kelas D pada tahun 1970, RSUD Kelas C pada tahun 1993, dan pada tahun 2022 ditetapkan menjadi RSUD kelas B sekaligus sebagai jejaring pendidikan. Pada tahun 2008 RSUD Sanjiwani berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 56 Tahun 2008 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK BLUD) pada RSUD Sanjiwani Gianyar yang dilengkapi dengan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar serta Peraturan Bupati Gianyar Nomor 52 Tahun 2012 tentang Stándar Akuntansi Berbasis Akrual Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Gianyar.
Dengan Visi “Menjadikan RSUD Sanjiwani kabupaten Gianyar terdepan dalam pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penelitian serta teknologi kesehatan berstandar nasional” dan terdapat dua Misi utama, yaitu “Mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan tata kelola manajemen keuangan yang efektif, efisien dan akuntabel” dan “Mewujudkan mutu pendidikan dan penelitian di bidang kesehatan dan SDM dengan performance kinerja yang unggul”, RSUD Sanjiwani menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.
Tujuan Rumah Sakit adalah:
- Meningkatkan Mutu pelayanan di RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar yang berfokus pada keselamatan pasien
- Meningkatkan kinerja manajemen keuangan di RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar
- Meningkatkan mutu pendidikan dan penelitian serta SDM untuk menunjang pelayanan kesehatan RSUD Sanjiwani Kabupaten Gianyar
Melansir dari http://rsudsanjiwani.gianyarkab.go.id/ diinformasikan tentang Pengumuman Pengadaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023. Formasi yang dibuka antara lain Perawat, Bidan, Penata Anestesi, Pranata Laboratorium Kesehatan, Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasian, Perekam Medik, Pendaftaran, Kasir, dan Admission. Untuk detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.
Formasi Pegawai Yang Dibutuhkan :
1.Perawat
- Kode : PPE
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Ners
- Alokasi Formasi : 20
- Penempatan : Poli Eksekutif
2.Perawat
- Kode : POC
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Ners
- Alokasi Formasi : 14
- Penempatan : Ruang OK CITO
3.Perawat
- Kode : PIC
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Ners
- Alokasi Formasi : 20
- Penempatan : Ruang ICCU
4.Perawat Gigi
- Kode : PGE
- Kualifikasi Pendidikan : D III Perawat Gigi
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
5.Bidan
- Kode : BPE
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Bidan
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
6.Penata Anestesi
- Kode : PAO
- Kualifikasi Pendidikan : DIV Keperawatan Anastesiologi
- Alokasi Formasi : 5
- Penempatan : Ruang OK CITO
7.Pranata Laboratorium Kesehatan
- Kode : PLE
- Kualifikasi Pendidikan : D III Analis Kesehatan
- Alokasi Formasi : 4
- Penempatan : Poli Eksekutif
8.Apoteker
- Kode : APE
- Kualifikasi Pendidikan : Profesi Apoteker
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
9.Tenaga Teknis Kefarmasian
- Kode : TKE
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Farmasi
- Alokasi Formasi : 4
- Penempatan : Poli Eksekutif
10.Perekam Medik
- Kode : PME
- Kualifikasi Pendidikan : DIII Rekam Medis / DIV Rekam Medis/ S1 Rekam Medis
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
11.Pendaftaran
- Kode : PDE
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Administrasi Rumah Sakit
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
12.Kasir
- Kode : KSE
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Ekonomi Jurusan Akuntansi
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
13.Admission
- Kode : ADE
- Kualifikasi Pendidikan : S1 Administrasi Rumah Sakit
- Alokasi Formasi : 2
- Penempatan : Poli Eksekutif
Persyaratan Umum :
- Penerimaan Calon Pegawai Non ASN pada Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani Kabupaten Gianyar ini bersifat terbuka untuk umum;
- WNI (Warga Negara Indonesia);
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (melampirkan Surat Keterangan Catatan Keppolisian (SKCK) yang masih berlaku;
- Melampirkan surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah;
- Asli Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK-1) yang masih berlaku
- Pelamar hanya bisa melamar 1 (satu) lowongan formasi jabatan.
Pengumuman lengkap :