Lokernas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau biasa disingkat KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Misi :
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi
- Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif
- Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum
- Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan:
- tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi;
- koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
- monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
- supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- dan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dikutip dari rekrutmen.kpk.go.id diinfokan bahwa dalam rangka memberikan kesempatan pembelajaran melalui pelibatan pelaksaan tugas dan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK membuka program magang bagi mahasiswa tingkat akhir dan lulusan baru Perguruan Tinggi yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti seleksi. Untuk persyaratan dan tata cara pendaftaran, simak berikut ini.
A.Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat Jasmani dan Rohani;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Mahasiswa tingkat akhir (telah menempuh minimal 75% dari keseluruhan perkuliahan sesuai programnya) atau lulusan baru perguruan tinggi yang telah lulus dari program studinya tidak lebih dari 1 (satu) tahun sejak tanggal kelulusannya;
- IPK minimal 3.00;
- Belum pernah mengikuti program magang di KPK;
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka, dan/atau terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
B.Tata Cara Pendaftaran :
- Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir melalui laman https://rekrutmen.kpk.go.id/magang mulai tanggal 23 Agustus 2023 dan ditutup pada tanggal 1 September 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB; 2. Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran adalah sebagai berikut:
- a. Proposal yang memuat daftar riwayat hidup, tujuan magang, indeks prestasi kumulatif, dan bidang kerja yang diminati;
- b. Surat pengantar atau surat rekomendasi dari perguruan tinggi asal calon peserta (untuk yang belum lulus);
- c. Kartu Hasil Studi/Surat Keterangan Lulus/Ijazah;
- d. Kartu identitas;
- e. Pas foto terbaru;
- Pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi program magang disampaikan melalui laman https://rekrutmen.kpk.go.id/magang. Untuk itu, peserta seleksi diharapkan aktif melakukan pengecekan pada laman tersebut;
- Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi program magang diwajibkan untuk menandatangani Perjanjian Magang;
- Apabila terdapat kesulitan dalam proses pendaftaran, harap menghubungi Pengelola Magang di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui alamat email: pengelola.magang@kpk.go.id.
C.Tahapan Seleksi :
- Pengumuman dan Pendaftaran Program Magang : 23 Agustus s.d. 1 September 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Program Magang : 12 September 2023
- Pelaksanaan Program Magang : 15 September s.d. 14 Desember 2023
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, dan setiap perubahan jadwal akan diberitahukan kepada peserta melalui laman https://rekrutmen.kpk.go.id/magang
D. Ketentuan Lain-Lain:
- Seluruh tahapan proses seleksi dan pelaksanaan program magang ini tidak dipungut biaya apapun;
- Pengelola Magang tidak menyediakan akomodasi dan tranportasi dalam proses seleksi maupun saat pelaksanaan program magang;
- Kegiatan magang akan dilaksanakan secara offline di Kantor KPK dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan;
- Dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran yang akan diproses adalah dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
- Pengelola Magang tidak melakukan komunikasi melalui telepon dan kepada pelamar agar berhatihati terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak lain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi program magang;
- Keputusan Pengelola Magang dalam pelaksanaan seleksi program magang adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman selengkapnya, simak di bawah ini :