Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka alokasi formasi sebanyak 5.274 (lima ribu dua ratus tujuh puluh empat) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di unit kerja lingkungan KLHK seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja KLHK TA 2023
- Lampiran 1. Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KLHK TA 2023
- Lampiran 2. Daftar Program Studi yang Dibutuhkan dan Dapat Melamar pada Pengadaan PPPK KLHK TA 2023
- Lampiran 3. Format Surat Lamaran
- Lampiran 4. Format Surat Pernyataan 5 Poin
- Lampiran 5. Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja - Formasi Khusus
- Lampiran 6. Format Surat Keterangan Pengalaman Kerja - Formasi Umum
Sumber : https://casn.menlhk.go.id/