Lokernas.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi PNS Tahun Anggaran (T.A) 2023 untuk ditugaskan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri sebagai berikut:
Download Dokumen Selengkapnya : Klik Disini
Sumber : https://infocasn.kemendagri.go.id/