Lokernas.com - Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Ditjen Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Kantor Wilayah XXII Ditjen Anggaran Kupang sendiri terbentuk pada tahun 1990 setelah sebelumnya KPN dan KKN Kupang berada di bawah Kanwil VIII Ditjen Anggaran Denpasar . Pada saat reorganisasi Departemen Keuangan tahun 2004 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.01/2004 tentang susunan organisasi Departemen Keuangan, maka berubahlah Kanwil XXII Ditjen Anggaran Kupang menjadi Kantor Wilayah XXII Dtijen Perbendaharaan Kupang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan membawahi semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 6 (enam) KPPN. (sc: djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/ntt/)
Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang unggul di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Misi :
- Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
- Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, professional, dan modern.
Dikutip dari postingan Twitter @djpbntt (21/12) diinfokan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini membuka Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Untuk detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
NOMOR PENG-5/WPB.24/2023
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Sehubngan dengan kebutuhan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dengan ini disampaikan bahwa Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur membuka kesempatan dan peluang kerja untuk formasi 2 (dua) orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan persyaratan sebagai berikut :
Ketentuan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Sehat Jasmani, Rohani dan Mental
- Berdomisili di Kota Kupang
- Berkelakuan baik, jujur, ramah, sopan, disiplin, bertanggung jawab dan mampu bekerja dalam tim
Ketentuan Khusus :
A.Formasi 1
- Pria
- Pendidikan SMK/Sederajat jurusan Teknik Komputer dan Jaringan
- Maksimal berusia 26 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2024
- Diutamakan memiliki SIM A dan C
B.Formasi 2
- Pria/Wanita
- Pendidikan
- SMK/Sederajat jurusan desain grafis/sejenis
- DIII/S1 semua jurusan
- Maksimal berusia 26 tahun terhitung tanggal 1 Januari 2024
- Mampu membuat desain grafis serta mengoperasikan microsoft office dan aplikasi editing,
Pelamar yang memenuhi kriteria sebagaimana tersebut di atas, dapat mengajukan Surat Lamaran (diutamakan dengan tulisan tangan) dengan melampirkan :
- Daftar Riwayat Hidup dilengkapi Pasfoto 4x6, nomor telepon/HP yang masih aktif
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Fotokopi SIM A atau SIM C (Formasi 1)
Surat Lamaran Pekerjaan beserta kelengkapannya disampaikan paling lambat hari Jumat, 05 Januari 2024 ke Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Gedung Keuangan Negara Kupang Lantai 3, Jalan Frans Seda Kupang, dengan ketentuan sebagaimana berikut :
- Formasi 1 menggunakan MAP berwarna Merah
- Formasi 2 menggunakan MAP berwarna Biru
Pelamar yang memenuhi syarat akan dihubungi via telepon/HP untuk menjalani tes dan wawancara. Selama proses seleksi, terhadap pelamar tidak dikenakan biaya dan Keputusan Penerimaan PPNPN yang ditentukan oleh Tim Penerimaan PPNPN Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT bersifat final.