Lokernas.com - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang secara umum disingkat KPPN merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan merupakan unit terdepan atau ujung tombak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan publik. KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembayaran atas beban anggaran serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberadaan suatu kantor yang melaksanakan fungsi pembayaran tagihan kepada Negara sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat, namun telah beberapa kali mengalami perubahan nama yaitu mulai dari Kantor Bendahara Negara (KBN), Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN) yang kemudian pada tahun 1990 digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan terakhir yaitu sejak tahun 2005 menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
KPPN Palangkaraya telah mengalami beberapa kali perubahan nama dan perubahan instansi vertikal di atasnya. Pada saat pertama kali didirikan pada tahun 1973, KPN dan KKN Palangkaraya merupakan unit instansi vertikal yang berada di bawah Kanwil Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Pontianak. Pada tahun 1990, dilakukan peleburan/penggabungan terhadap dua unit kantor vertikal Direktorat Jenderal Anggaran yaitu peleburan KPN dan KKN Palangkaraya menjadi KPKN. Semenjak diresmikannya Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Palangkaraya pada tahun 2002, KPKN Palangkaraya menjadi salah satu unit vertikal dibawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Palangkaraya. (sumber : https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/palangkaraya/id/profil/sejarah.html)
Misi KPPN Palangkaraya :
- Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien dan optimal;
- Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel;
- Mewujudkan akuntansi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu;
- Mengembangkan kapasitas pendukung sistem perbendaharaan yang andal, profesional, dan modern;
Dengan visi dan misi tersebut, seluruh Pegawai KPPN Palangka Raya mempunyai komitmen untuk mewujudkannya dengan cara Bekerja CERDAS (Cermat, Efektif, Responsif, Daya guna, Akuntabel, Santun) dan konsisten serta Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku , terlebih lagi bersih dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Dikutip dari @kppnpalangkaraya diinformasikan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya membutuhkan tambahan satu personil yang berkualitas sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Adapun posisi yang dibuka adalah Tenaga Administrasi/Operator. Untuk detail Pengumuman Penerimaan Pegawai Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangkaraya selengkapnya simak di bawah ini.
Posisi : Tenaga Administrasi/Operator
A.Persyaratan Umum
- Berjenis kelamin pria dan wanita berdomisili di Kota Palangkaraya;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Januari 2024;
- Memiliki ijazah minimal Diploma III;
- Memiliki kemampuan bidang IT (jaringan dan pemrograman);
- Memiliki SIM C;
- Dapat berkomunikasi dengan baik;
- Memiliki karakter jujur, disiplin, kerjasama, dan bertanggung jawab;
- Berkelakuan baik, tidak pernah dipidana, dan bebas dari narkoba;
- Sanggup mengikuti aturan yang berlaku pada KPPN Palangkaraya
B.Tata Cara Pendaftaran
- Membuat surat lamaran dan daftar riwayat hidup (dengan bahasa dan desain menarik) yang ditandatangani, dengan melampirkan fotocopy:
- a.Fotocopy Ijazah minimal Diploma III yang dilegalisir;
- b.Fotocopy KTP
- c.SIM C;
- d.Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (2 lembar);
- e.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- f.Dokumen lain Surat Pengalaman Kerja/Sertifikat Keahlian (Jika ada)
- Pendaftaran dan upload berkas pada tautan http://bit.ly/RekrutmenPPNPNPKY mulai 2 Januari s.d 5 Januari 2024. Pendaftaran dan upload berkas selain waktu tersebut tidak diterima.
- Seleksi akan dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis, dan wawancara dan uji praktek.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 9 Januari 2024. Pengumuman disetiap tahapan serta pemanggilan ketahapan selanjutnya akan disampaikan hanya kepada peserta yang lolos melalui nomor kontak yang dicantumkan pada Surat Lamaran/Daftar Riwayat Hidup.
Hal lain yang perlu diperhatikan pelamar, yaitu :
- Pelamar yang dinyatakan diterima, akan bekerja berdasarkan kontrak kerja dan dapat di perpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja;
- Panitia tidak memungut biaya apapun (GRATIS) di setiap tahapan proses seleksi;
- Peserta seleksi wajib mematuhi dan mengikuti ketenuan yang ditetapkan;
- Hal-hal lain yang belum diatur akan ditetapkan dan diumumkan kemudian; dan
- Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Segala bentuk komunikasi, informasi, dan pertanyaan dapat disampaikan melalui akun resmi kami sebagai berikut :
- a. Instagram : @kppnpalangkaraya
- b. Whatsapp : 082242945303 (Aulia), 085752524524 (Aditya)
Join Telegram - Klik Disini
Join Tiktok - https://www.tiktok.com/@lokerbumncpns