Pengumuman Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap RSUI

 

Pengumuman Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap RSUI

Lokernas.com - RSUI juga dikenal sebagai rumah sakit pendidikan negeri (RS-PTN) pertama di Indonesia yang mengusung konsep dan rancang bangun Green Hospital Concept ramah lingkungan dan berorientasi sepenuhnya pada keselamatan pasien. RSUI memiliki Motto pelayanan yaitu “We Provide Outstanding Care”.

Visi :  Rumah Sakit Universitas Indonesia menjadi rumah sakit pendidikan berkelas dunia pada tahun 2030

Misi :

  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang paripurna
  • Menyelenggarakan pendidikan interprofesional bidang kesehatan yang komprehensif
  • Mengembangkan pusat pendidikan riset klinik yang terintegrasi dengan AHS UI
  • Menyelenggarakan manajemen yang professional dan akuntabel, serta mampu mencapai kemandirian finansial

Dikutip dari https://rs.ui.ac.id/karir/ diinformasikan tentang Rekrutmen Pegawai Tidak Tetap Rumah Sakit Universitas Indonesia Tahun Anggaran 2024. Untuk detail selengkapnya simak di bawah ini.


PENGUMUMAN

NOMOR : PENG-3190/SDM/RSUI/XII/2023

TENTANG

REKRUTMEN PEGAWAI TIDAK TETAP

RUMAH SAKIT UNIVERSITAS INDONESIA

TAHUN ANGGARAN 2024


Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) adalah Unit Kerja Khusus (UKK) Universitas Indonesia dan berfungsi sebagai unit penunjang akademik. RSUI memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa sebagai calon pegawai RSUI dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi jabatan sebagaimana terlampir.


I.Persyaratan Umum

  • Penerimaan Calon Pegawai RSUI ini bersifat terbuka untuk Umum
  • Memenuhi persyaratan kualifikasi yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan terlampir;
  • Pelamar hanya bisa melama 1 (satu) lowongan formasi jabatan;
  • Pelamar diutamakan memiliki pengalaman yang berkaitan dengan masing-masing formasi jabatan;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan format tidak atas permintaan sendiri dan dengan tidak hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai. BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta;
  • Tidak merangkap jabatan struktural baik pada organisasi di lingkungan universitas maupun di luar universtasi;
  • Bersedia bekerja penuh waktu di RSUI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
  • Ijazah pelamar yang diakui adalah ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi yang minimal terakreditasi “B” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi  Luar Negeri yang telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
  • Wajib mengikuti segala ketentuan yang ada dalam kegiatan rekrutmen calon pegawai RSUI;
  • Mampu berbahasa Inggris secara pasif maupun aktif;
  • Apabila dinyatakan lulus dan telah melalui tahap penawaran (offering) maka pelamar wajib menyertakan pemberkasan dokumen administrasi yang harus diserahkan ke Tim Rekrutmen sesuai dengan Standar Baku Pemberkasan Calon Pegawai RS UI.
  • Pelamar posisi tenagan kesehatan diwajibkan memiliki STR aktif.


II.Seleksi dan Pelaksanaan Tes
A.Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi :
  1. Seleksi Administrasi;
  2. Tes Kemampuan Bidang dan Wawancara;
  3. Asesmen Psikologi;
  4. Pemeriksaan Kesehatan yang wajib dilakukan di RSUI


B.Lokasi Pelaksanaan Seleksi
Tes Kemampuan Bidang, wawancara dan Asesmen Psikologis akan dilakukan secara luring di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Kampus UI Depok. Adapun Jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan secara individual melalui surat elektronik resmi atau pesan Whatsapp;


C.Waktu pelaksanaan seleksi
Pelamar wajib melakukan registasi secara online di laman http://rs.ui.ac.id/karir/ptt



III.Lain-lain

Dalam proses seleksi penerimaan calon pegawai RSUI Tahun Anggaran 2024 berlaku ketentuan sebagai berikut :

  • Proses pendaftaran seluruh aplikasi rekrutmen ini menggunakan Bahasa Indonesia;
  • Tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, dan tidak ada pungutan biaya apapun selama proses seleksi;
  • Pengumuman resmi terkait rekrutmen ini hanya ditayangkan pada laman http://rs.ui.ac.id/karir/ptt dan Instagram @rs.ui;
  • Keputusan panitia dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
  • Apabila pelamar memberikan data yang tidak benar dan dikemudian hari diketahui, maka RSUI berhak mendiskualifikasi atau membatalkan hasil atau memberhentikan sebagai calon pegawai, menuntut ganti rugi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan melaporkan sebagai tindak pidana kepada yang berwajib dikarenakan memberikan keterangan palsu;
  • Apabila pelamar yang diterima sebagai pegawai RSUI mengundurkan diri selama masa kontrak, maka dikenakan kewajiban mengganti biaya pelaksanaan rekrutmen yang jumlahnya akan ditentukan kemudian;
  • Sebelum melakukan pendaftaran, setiap pelamar diwajibkan membaca keseluruhan persyaratan pendaftaran dan informasi terkait lowongan pada laman resmi sebagai poin 3 (tiga);
  • RSUI tidak bertanggung jawab atas segala bentuk konsekuensi akibat kelalui pelamar dalam memenuhi persyaratan;


1.Perawat
Kualifikasi :
  • Minimal S1 Ners
  • Memiliki STR Aktif
  • Memiliki Sertifikat BTCLS
  • Berpengalaman minimum 1 tahun dan memiliki sertifikasi kekhususan (PICU, ICCU, NICU, HCU, Endoscopy, Bronchoscopi, Hemodialisis, Thalasemia, Kemoterapi, Kamar Bedah dan Anestesi)
  • Bersedia bekerja dalam shift
  • Mempuyai integritas yang baik.


Uraian Tugas :

  • Bertanggung jawab dalam asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan penyembuhan penyakit, pencegahan dan pemulihan kesehatan.



2.Apoteker
Kualifikasi :
  • Pendidikan minimal S1 Profesi Apoteker.
  • Memiliki STR Aktif
  • Memiliki pengalaman sebagai Apoteker di Rumah Sakit minimal 1 tahun.
  • Bersedia bekerja dalam shift.
  • Mempunyai integritas yang baik.


Uraian Tugas :

  • Bertanggung jawab dalam mengelola stock obat di dalam unit Farmasi
  • Melakukan pembuatan sediaan farmasi
  • Melakukan telaah resep dan melakukan pemeriksaan dan penyerahan obat disertai pemberian informasi
  • Melakukan rekonsiliasi obat.


Deadline : 19 Januari 2024 Pukul 12.00 WIB