Rekrutmen Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (127 Formasi Tenaga Kesehatan dan 22 Formasi Tenaga Pendukung)

Rekrutmen Dinas Kesehatan Kabupaten Malang (127 Formasi Tenaga Kesehatan dan 22 Formasi Tenaga Pendukung)


Lokernas.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Malang adalah  unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah berdasarkan asas otonomi daerah dalam bidang kesehatan serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang/urusannya. Dalam menjalankan tugas tersebut Dinas Kesehatan dikepalai oleh seorang kepala dinas dengan dibantu sekretaris dan beberapa bidang. Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah untuk menjalankan Tugas dan fungsinya.

Visi:

  • Terwujudnya Kabupaten Malang Yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera Dan Berkepribadian Dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Bhineka Tunggal Ika

Misi :

  • Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia Unggul

Dikutip dari Instagram @dinkesmalangkab  diinformasikan tentang Rekrutmen Tenaga BLUD Puskesmas dan RSUD Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Pendaftaran dibuka mulai 20-23 Februari 2024. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.


Rekrutmen Tenaga BLUD Puskesmas dan RSUD di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang

PENGUMUMAN

Nomor : 800.1/627/35.07.302/2024


Dinas Kesehatan Kabupaten Malang membuka lowongan kerja sebagai tenaga Profesional BLUD Puskesmas dan RSUD di wilayah Kabupaten Malang dengan formasi sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) Tenaga Kesehatan dan 22 (dua puluh dua) Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran :

I.DASAR HUKUM
Terlampir


II.PERSYARATAN

1.Persyaratan 

  • Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Tenaga Profesional BLUD;
  • Berusia 18 sampai dengan 35 tahun, khusus Dokter maksimal 40 tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Pelamar wajib membuat surat pernyataan yang berisikan (tidak pernah dipidana penjara, tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat, tidak berkedudukan sebagai CPNS, PPPK, PNS, TNI/POLRI, tidak menjadi pengurus partai/terlibat politik praktis, jabatan yang dilamar harus sesuai formasi/kualifikasi pendidikan, memberikan data yang benar/tidak palsu, bersedia mengabdi minimal sesuai dengan perjanjian kerja yang dibuat);
  • Memiliki KTP elektronik (e-KTP) asli atau Surat Keterangan asli yang ditandatangani dan distempel basah yang menerangkan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.


2.Bagi Tenaga Kesehatan

  • Berijazah S-1 Profesi Kedokteran bagi dokter dan dokter gigi;
  • Berijazah D-III/S1/D-IV bagi jabatan nutrisionist, promosi kesehatan dan ilmu perilaku, tenaga sanitasi lingkungan dan perawat;
  • Berijazah D-III bagi jabatan  Bidan, Perekam Medis, Pranata Laboratorium Kesehatan, Terapis Gigi dan Mulut, dan Asisten Apoteker;
  • Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.


3.Bagi Tenaga Administrasi

  • Berijazah minimal SMA/SMK/D-III/S1/D-IV bagi tenaga pendukung atau penunjang kesehatan;
  • Dapat bekerja secara tim;



III.DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN

  1. Surat Lamaran (sebagaimana contoh format terlampir)
  2. Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae)
  3. Surat pernyataan (sebagaimana contoh format terlampir) dengan dibubuhi materai Rp 10.000,-
  4. Scan Asli KTP atau surat keterangan telah melakukan rekaman, kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Scan Asli Ijazah dan transkrip nilai
  6. Pasfoto Berwarna ukuran 4x6 background merah
  7. Scan Asli STR yang masih berlaku (bagi tenaga kesehatan)


IV.TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pelamar mengupload semua berkas pada link https://bit.ly/RekrutBLUD2024 dan wajib memiliki email yang masih berlaku (dokumen unggah merupakan file pdf/jpg/jpeg);
  2. Pelamar melakukan unggah dokumen asli sesuai persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Pengumuman dan Pendaftaran Penerimaan dapat dilihat pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab;
  4. Semua informasi dan data dukung yang diisikan/dilampirkan dalam formulir pendaftaran adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka pelamar dapat dinyatakan gugur;
  5. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen secara online berdasarkan data unggah dari peserta;
  6. Proses rekrutmen dilakukan dengan 3 (tiga) tahap yaitu :
    • a) Seleksi Administrasi;
    • b) Tes CAT (bagi peserta lolos seleksi administrasi);
    • c) Wawancara (bagi peserta lolos seleksi administrasi);


V.LAIN-LAIN

  1. Seluruh tahapan seleksi Penerimaan Tenaga Profesional BLUD di lingkungan Dinas Kesehatan Malang, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  2. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menegaskan agar pelamar tidak melayani tawaran-tawaran dan tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu/oknum yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
  3. Dinas Kesehatan Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari orang/pihak tertentu/oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi
  4. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada pada website Dinas Kesehatan dinkes.malangkab.go.id atau Instagram @dinkesmalangkab. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang dipakai adalah infomrasi terakhir.
  5. Tenaga Profesional BLUD sebagai pendukung operasional bukan termasuk tenaga ASN maupun non ASN;
  6. Rentang Honorarium (belum termasuk jasa pelayanan yang diatur dalam peraturan yang berlaku):
    • Pendidikan | Besaran Honor (RP)
    • SMA | 700.000 - 1.200.000
    • D3 | 800.000 - 1.500.000
    • D4/S1 | 1.000.000 - 1.700.000
    • Apoteker | 2.500.000
    • Dokter/Dokter Gigi | 3.000.000
  7. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Profesional BLUD tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
  8. Tenaga Professional BLUD yang dinyatakan lulus wajib menandatangani kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


FORMASI SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH [TERLAMPIR] - DOWNLOAD PENGUMUMAN

Untuk persyaratan lebih lengkap silahkan mengaksis link bit.ly/RekrutBLUD2024