Lokernas.com - Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut :
A. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI PENEMPATAN PADA IBU KOTA NEGARA (IKN)
1. Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim;
2. Biro Pengawasan Perilaku Hakim;
3. Biro Investigasi;
4. Pusat Analisis dan Layanan Informasi;
5. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal;
6. Biro Umum.
1. Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim;
2. Biro Pengawasan Perilaku Hakim;
3. Biro Investigasi;
4. Pusat Analisis dan Layanan Informasi;
5. Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal;
6. Biro Umum.