Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Badan POM membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi lowongan kebutuhan Badan POM Tahun Anggaran 2024.