Lokernas.com - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sumber : https://bkddki.jakarta.go.id