Lokernas.com - Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan sebagai berikut.
Download Pengumuman dan Lampiran Lengkap di :