Lokernas.com - Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (T.A.) 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon PNS yang akan ditugaskan di lingkungan BKN, dengan ketentuan sebagai berikut :
ALOKASI KEBUTUHAN
Alokasi kebutuhan Calon PNS BKN T.A. 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 adalah sejumlah 529, dengan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.
Download Pengumuman : Klik Di Sini