Lokernas.com - Perusahaan Tirtanadi dibangun oleh Pemerintahan Kolonial Belanda pada tanggal 8 September 1905 yang diberi nama NV Waterleiding Maatschappij Ajer Beresih. Pembangunan ini dilakukan oleh Hendrik Cornelius Van Den Honert selaku Direktur Deli Maatschappij, Pieter Kolff selaku Direktur Deli Steenkolen Maatschappij dan Charles Marie Hernkenrath selaku Direktur Deli Spoorweg Maatschappij. Kantor Pusat dari perusahaan air bersih ini berada di Amsterdam Belanda.
Pada saat itu air yang diambil dari sumber utama mata air Rumah Sumbul di Sibolangit dengan kapasitas 3000 m3/hari. Air tersebut ditransmisikan ke Reservoir Menara yang memiliki kapasitas 1200 m3 yang terletak di Jl. Kapitan (sekarang kantor Pusat PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara). Reservoir ini memiliki ketinggian 42 m dari permukaan tanah. Reservoir ini dibuat dari besi dengan diameter 14 m. Setelah kemerdekaan Indonesia, perusahaan ini diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Perda Sumatera Utara No 11 tahun 1979, status perusahaan diubah menjadi PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Sejak tahun 1991 PDAM Tirtanadi ditunjuk sebagai operator sistem pengelolaan air limbah Kota Medan.
Dalam rangka pengembangan cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat Sumatera Utara, PDAM Tirtanadi melaksanakan kerjasama operasi dengan 9 (Sembilan) PDAM di beberapa Kabupaten di Sumatera Utara, yaitu Kabupaten Simalungun, Kabupten Deli Serdang, kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan dan Kabupaten Samosir. Pada Pebruari 2009, PDAM Tirtanadi Cabang Nias dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Nias, dengan pertimbangan bahwa pihak Pemkab Nias dan PDAM Tirta Umbu telah memiliki kemampuan di dalam pengelolaan PDAM di Gunung Sitoli. (sumber : https://tirtanadi.co.id/)
Dikutip dari https://tirtanadi.co.id/ diinformasikan tentang Rekrutmen Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Pendaftaran dibuka mulai 14 s.d 21 Oktober 2024. Detail pengumuman selengkapnya simak di bawah ini.
PENGUMUMAN
Nomor : PENG-01/DIR/SDM/2024
TENTANG
REKRUTMEN CALON PEGAWAI
PERUSAHAAN UMUM DAERAH TIRTANADI PROVINSI SUMATERA UTARA
Berdasarkan kebutuhan Pegawai, Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi dengan formasi Sarjana S-1 sebagai berikut :
- Sarjana S-1 Jurusan Akuntansi = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Hukum = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Psikologi = 3 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Sastra Inggris = 1 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Sipil = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Elektro = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Kimia = 1 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Lingkungan = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Mesin = 2 Orang
- Sarjana S-1 Jurusan Teknik Informatika = 3 Orang
Bagi yang berminat mengikuti proses Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi berkas administrasi sebagai berikut :
A.Persyaratan :
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Sumatera Utara.
- Pria dan Wanita
- Usia Paling Tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, 0 (nol) hari terhitung pada saat tanggal penutupan pendaftaran penerimaan seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK)>
- Membuat Surat Permohonan Perihal Menjadi Calon Pegawai Perusahaan Umum Daerah Tirtanadi diketik diatas kertas HVS ukuran Folio ditujukan kepada Direksi Perumda Tirtanadi ditandatangani oleh Pemohon diatas materai Rp 10.000.
- Melampirkan pasfoto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar (bagi laki-laki tidak berambut panjang).
- Memiliki ijazah S-1 dan Transkrip Nilai Akademik dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3.00 (tiga koma nol nol) untuk Perguruan Tinggi Negeri/Perguruan Tinggi Swasta.
- Ijazah pendidikan S-1 wajib melampirkan print out profil mahasiswa yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir basah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku diterbitkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki tato/bekas tato, serta tidak buta warna total, bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
- Membuat Surat Pernyataan ditandatangani diatas materai Rp 10.000 yang menyatakan:
- a. Bersedia menerima sanksi hukum berupa sanksi hukum pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, apabila pada waktu melamar peserta dengan sengaja memberikan data/keterangan yang tidak benar (palsu) maka kepesertaannya/kelulusannya sebagai Calon Pegawai Perumda Tirtanadi secara langsung dinyatakan gugur;
- b.Tidak akan menggugat keputusan hasil seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi;
- c.Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik serta Organisasi yang dilarang Pemerintah;
- d.Bersedia diterima pada golongan C-1 untuk Pendidikan S-1/S-2/S-3;
- e.Bersedia mematuhi Peraturan Perumda Tirtanadi dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah dan Unit Kerja Perumda Tirtanadi.
- Contoh surat pernyataan mulai dari huruf a sampai dengan e dapat diunduh di website : https://tirtanadi.co.id
B.Informasi Pendaftaran
1.Pengumuman Rekrutmen
- Tanggal : 10 s/d 11 Oktober 2024
- Keterangan : Website, Harian Waspada dan Harian Analisa
2.Pendaftaran & Penerimaan Berkas
- Tanggal : 14 s/d 21 Oktober 2024
- Keterangan : Po Box 1449 Medan (Cap Pos). Pendaftaran ditutup tanggal 21 Oktober 2024 jam 15.00 Wib
C.Metode, Waktu dan Tempat Pelaksanaan Seleksi akan diinformasikan lebih lanjut.
D.Ketentuan Lain-Lain
- Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang telah memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.
- Berkas administrasi yang telah diserahkan menjadi arsip Perumda Tirtanadi dan tidak dapat diambil kembali.
- Apabila ditemukan pemohon/peserta seleksi memberikan berkas/data persyaratan administrasi yang tidak benar (palsu), maka kepesertaannya secara langsung dinyatakan gugur.
- Terhadap peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus oleh panitia seleksi akan tetapi di kemudian hari ditermukan berkas / data persyaratan administrasi yang tidak benar (palsu), maka kelulusannya dinyatakan gugur.
- Terhadap peserta seleksi yang tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
- Keputusan hasil seleksi Calon Pegawai Perumda Tirtanadi bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu-gugat sebagai dasar bagi Direksi untuk menetapkan pengangkatan Calon Pegawai Perumda Tirtanadi melalui Keputusan Direksi Perumda Tirtanadi.